Skandal Judi Online Menggurita ke Aparat Desa, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: "Presiden Harus Perintahkan Tim Khusus, HP & Rekening Lurah Wajib Dipantau!"

Redaksi Media Bahri
0


Jakarta, InvestigasiGWI.com – Di tengah maraknya pemberantasan praktik judi online di tanah air, justru muncul fakta mengejutkan. Aparat pemerintah di tingkat desa dan kelurahan diduga ikut terlibat aktif dalam jaringan judi online (Judol) yang meresahkan masyarakat. Pakar hukum internasional sekaligus ekonom nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menyoroti tajam fenomena ini dan mendesak tindakan luar biasa dari Presiden RI.


“Ini bukan lagi peringatan, ini sudah darurat moral dan pengkhianatan terhadap negara! Aparat desa, lurah, bahkan ASN dan anggota dewan yang seharusnya memberantas, malah ikut jadi pemain,” tegas Prof. Nasomal dalam konferensi pers khusus di kantornya, Kalisari, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (7/8/2025).


Prof. Nasomal mengungkap bahwa banyak perangkat desa dan lurah kini masuk dalam daftar pantauan operasi pemberantasan Judol, dan ironisnya, justru mereka yang semestinya membantu penegakan hukum.


“Ini bukan omong kosong. Banyak laporan dan bukti digital yang menunjukkan keterlibatan aktif para pejabat desa dan kelurahan dalam praktik judi online. Akibatnya, masyarakat kecil jadi korban, ekonomi rumah tangga hancur, banyak keluarga cerai, anak putus sekolah. Ini kejahatan sosial berskala nasional,” ungkapnya.


Desakan Tegas: Bentuk Tim Investigasi Nasional

Prof. Nasomal meminta Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan pembentukan Tim Investigasi Nasional yang melibatkan Polri, Kominfo, dan Komdigi, dengan mandat khusus: memantau dan membongkar aktivitas mencurigakan dari HP dan rekening milik perangkat desa, lurah, ASN, hingga anggota legislatif.


“HP dan rekening mereka harus diaudit. Tidak boleh ada yang kebal. Jika terbukti, pecat dan proses hukum. Jangan tunggu negara ambruk karena judi,” tandasnya.


Ia juga menyoroti kelemahan pengawasan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam membendung masifnya peredaran aplikasi judi online yang masih bebas diakses masyarakat.


“Kalau Komdigi tak bergerak cepat dan transparan, artinya ikut membiarkan uang negara bocor ke bandar. Kerugian negara tak main-main. Kami minta Presiden bertindak sekarang!” ujarnya.


Pasal 303 KUHP Harus Jadi Senjata Hukum Utama

Prof. Nasomal mengingatkan bahwa Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian harus dijadikan senjata utama pemberantasan judi yang sudah merusak moral bangsa dari bawah hingga pucuk kekuasaan.


“Bandar judi online bukan hanya menyasar rakyat jelata. Mereka menyusup ke birokrasi. Kalau kita tidak bongkar sekarang, generasi masa depan akan hilang,” ujarnya penuh keprihatinan.


Penutup: Negara Tak Boleh Kalah

Dengan kapasitasnya sebagai Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, sekaligus Pendiri Ponpes Ass Saqwa Plus Jakarta, Prof. Nasomal menyerukan agar Presiden RI bersikap tegas dan tanpa kompromi dalam menyapu bersih semua jaringan perjudian, baik daring maupun luring.


“Jangan beri ruang bagi pengkhianat negara yang menjual moral dan masa depan anak-anak kita demi kesenangan sesaat. Siapapun yang terlibat, pecat, tangkap, adili!” pungkasnya.



Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH.
(Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal KOMPII, Pendiri Ponpes Ass Saqwa Plus Jakarta)

Editor Investigatif: Tim Redaksi InvestigasiGWI.com

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top