MEDAN – InvestigasiGWI.com | Anggota DPR RI dari Partai Golkar, H. Musa Rajekshah atau yang dikenal luas dengan sapaan Ijeck, menyampaikan apresiasi tajam terhadap langkah politik Presiden Prabowo Subianto dalam mengajukan amnesti bagi Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Tom Lembong.
Langkah yang dinilai berani dan strategis itu menurut Ijeck merupakan bentuk nyata kepemimpinan negarawan dalam menghadapi potensi kegaduhan politik yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
"Saya sangat mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo. Ini bukan soal siapa yang salah atau benar semata, tetapi soal menyelamatkan bangsa dari konflik politik berkepanjangan," ujar Ijeck dalam keterangannya di Medan, Kamis (31/7/2025).
Presiden Prabowo sebelumnya telah mengajukan permintaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk menyetujui pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Usulan tersebut sesuai mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, yang mengharuskan adanya pertimbangan DPR.
“Pak Presiden jelas mengikuti jalur hukum dan konstitusi. Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan tindakan politis impulsif, tapi langkah strategis untuk menjaga keutuhan bangsa,” tegas Ijeck.
Ijeck juga menaruh hormat kepada Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang dinilai sigap dan profesional dalam menanggapi permintaan Presiden.
“Bapak Dasco Ahmad menunjukkan keberpihakan kepada stabilitas negara, bukan sekadar bermain politik fraksional. Ini patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat,” katanya.
Sorotan Kasus: Hasto dan Tom Lembong
-
Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Amnesti yang diajukan akan menghapuskan hukuman tersebut.
-
Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan. Abolisi akan menghentikan seluruh proses peradilannya.
Bagi Ijeck, keputusan ini bukan bentuk pengabaian terhadap hukum, melainkan pemanfaatan hak konstitusional demi mencegah instabilitas yang lebih besar.
“Kalau negara terpecah karena satu-dua perkara yang seharusnya bisa ditangani dengan bijak, maka kita semua akan jadi korban. Presiden Prabowo mengambil posisi tegas untuk mencegah itu,” ujarnya.
Sebagai penutup, Ijeck mendoakan agar para pemimpin bangsa tetap diberikan kekuatan dalam menjaga integritas dan stabilitas negara.
“Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan kesehatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Sufmi Dasco Ahmad dalam menjalankan amanah berat ini demi kepentingan bangsa dan negara,” tutup Ijeck.
(Redaksi | InvestigasiGWI.com)