
Pekanbaru, InvestigasiGWI.com – Satu lagi drama panjang pelarian koruptor berakhir. Edi Setiawan bin Sutrisno, terpidana kasus korupsi pengelolaan aset desa dan dana desa, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Riau dengan dukungan Kejari Rokan Hilir dan Koramil 05 Rimba Melintang. Buronan delapan tahun itu ditangkap pada Kamis (28/8/2025) di Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kasus yang menjerat Edi Setiawan berawal dari pengelolaan Dana Desa 2015 di Desa Beringin Jaya, Kuantan Singingi. Desa itu menerima Rp293 juta dana APBN ditambah Rp100 juta dari PT SAR. Anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan membangun jembatan vital penghubung antar-dusun. Namun, praktik di lapangan justru berbeda.

Sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Edi Setiawan mengatur proyek yang akhirnya berujung pada penyimpangan keuangan hingga kerugian negara Rp621,3 juta. Fakta ini menunjukkan adanya pola: dana desa kerap menjadi bancakan elit lokal, mengatasnamakan pembangunan, tapi berakhir di kantong pribadi.
Meski sudah dipanggil secara patut tiga kali, Edi tak pernah hadir. Ia memilih kabur, membuat persidangan berjalan in absentia. Pengadilan Tipikor Pekanbaru pun menghukumnya 3 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp154,5 juta.

Selama pelarian, Edi berpindah-pindah: Kuansing, Pekanbaru, Siak Hulu, Kampar, hingga akhirnya bersembunyi di Rokan Hilir. Pola persembunyian ini memperlihatkan jaringan pelarian buronan korupsi di tingkat lokal yang masih lemah terawasi.

Kini, setelah ditangkap, eksekusi akan segera dilakukan. Namun, pertanyaan besar tersisa: berapa banyak lagi dana desa yang raib dengan modus serupa, dan berapa banyak aktor lain yang masih bebas berkeliaran?
Redaksi: InvestigasiGWI.com

.jpeg)