LUWU TIMUR – InvestigasiGWI.com | Praktik ilegal yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen perusahaan kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, tersangka berinisial “HH” dilaporkan secara resmi oleh kuasa hukum PT. ARS ke Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, atas tuduhan serius memalsukan sejumlah dokumen penting perusahaan.
Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 1 Agustus 2025 oleh tim pengacara dari LCT Law Firm & Konsultan—Advokat Hutomo Lim, ST., SH., MH., bersama Adv. Hamdani, SH., MH., dan Elqisthi Deaprilis, SH.—yang bertindak atas nama Sdr Robin selaku Direktur PT. ARS.
“Tindakan pemalsuan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencemarkan nama baik dan merusak kredibilitas klien kami, baik secara personal maupun korporat,” tegas Hutomo Lim saat dikonfirmasi.
Dugaan pemalsuan terkuak dalam pemeriksaan konfrontir yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, di mana tersangka HH, Sdr Robin, dan Sdr Mitha (marketing PT. ARS) hadir bersama kuasa hukum masing-masing. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menunjukkan beberapa dokumen mencurigakan: Surat Penunjukan Agen, Kontrak Jual Beli Barang, RAB, Nota Pelunasan, Surat Pernyataan Garansi, dan Berita Acara Serah Terima (BAST), semuanya menggunakan kop surat PT. ARS, stempel perusahaan, dan tanda tangan atas nama Mitha.
Namun, pihak PT. ARS membantah keras keabsahan dokumen tersebut. “Saya tidak pernah menandatangani surat-surat itu. Tidak ada satu pun dari dokumen tersebut yang berasal dari PT. ARS, dan tersangka HH bukan bagian dari perusahaan kami,” ujar Mitha dalam kesaksiannya.
Yang lebih mengejutkan, tersangka HH mengakui langsung di hadapan penyidik bahwa surat-surat tersebut memang dipalsukan olehnya tanpa sepengetahuan maupun izin dari Sdr Robin dan Sdr Mitha.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum PT. ARS melaporkan tersangka HH ke Polres Luwu Timur atas dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan tersebut telah diterima dan kini tengah ditindaklanjuti oleh pihak penyidik.
“Ini kejahatan serius yang harus diproses sampai tuntas. Bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga mengganggu kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek dan institusi hukum,” tegas Adv. Hamdani.
PT. ARS menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses pelaku sesuai peraturan yang berlaku.
(Tim Investigasi – InvestigasiGWI.com)