
Jakarta – InvestigasiGWI.com | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan dengan tegas bahwa kewenangan yang dimiliki kepala daerah adalah amanah rakyat, bukan instrumen untuk memperkaya diri atau kelompok politik tertentu.
Peringatan itu disampaikan Tito saat menghadiri Pemimpin Daerah Awards 2025 di Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam. Menurutnya, reformasi memberi ruang luas bagi daerah untuk berkreasi melalui regulasi maupun inovasi kebijakan. Namun ruang inilah yang kerap disalahgunakan.
“Daerah bisa melakukan inovasi, terobosan-terobosan kreatif. Ada peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang langsung menentukan hajat hidup masyarakat. Itu harus digunakan dengan benar, bukan disalahgunakan,” tegas Tito.

Sistem pemilihan kepala daerah secara langsung, lanjut Tito, memberi legitimasi kuat dari rakyat. Tapi di balik itu ada risiko abuse of power. Karena itu, pemerintah menerapkan prinsip reward and punishment yang tak bisa ditawar.
“Penghargaan bisa datang dari masyarakat, media, atau pemerintah pusat. Tapi sanksi juga jelas: kritik publik, sanksi administratif, bahkan jerat hukum,” ujarnya.
Investigasi GWI mencatat, penyalahgunaan kewenangan kepala daerah bukan fenomena baru. Mulai dari praktik jual beli jabatan, penyalahgunaan APBD, hingga politik dinasti seringkali bersembunyi di balik dalih “kebijakan daerah”. Peringatan Mendagri ini seolah menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat mulai memperketat pengawasan.

Tito menegaskan bahwa Indonesia memiliki 552 daerah otonom—38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten—yang semuanya punya kontribusi penting. “Setiap kepala daerah harus sadar, mereka adalah bagian dari pembangunan nasional, bukan hanya pemimpin lokal,” tandasnya.
Terkait Pemimpin Daerah Awards 2025, Mendagri menyebut ajang penghargaan ini sebagai salah satu bentuk apresiasi publik terhadap kinerja positif kepala daerah. Namun, ia menekankan bahwa penghargaan hanyalah bonus, sementara tugas utama kepala daerah tetap melayani rakyat.
Pemenang Pemimpin Daerah Awards 2025:
- Inovasi Daerah: Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kotabaru.
- Pembangunan Ekonomi Daerah: Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan.
- Pelayanan Publik: Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Surabaya, Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Jayapura, Polresta Sidoarjo, Satreskrim Polresta Sidoarjo.
- Pengembangan Pariwisata & UMKM: Kota Bandar Lampung, Kota Malang, Kabupaten Berau, Kabupaten Batang Hari.
- Kerja Sama Strategis: DPRD Kota Bekasi.

Acara turut dihadiri oleh Menko PMK Pratikno, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aries Marsudiyanto, CEO iNews Media Group Angela Tanoesoedibjo, Pemimpin Redaksi iNews Aiman Witjaksono, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah, serta para kepala daerah penerima penghargaan.
Catatan Investigasi GWI:
Peringatan Mendagri ini patut dicermati. Publik harus terus mengawasi jalannya pemerintahan di daerah agar “kewenangan” tidak berubah menjadi “perdagangan kekuasaan”.
Redaksi: InvestigasiGWI.com

.jpeg)