SERANG – InvestigasiGWI.com | Warga Kampung Cigeger RT 021/RW 02, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, mengaku resah dan geram atas pemasangan tiang Wi-Fi merek Alban Tani yang diduga dilakukan secara diam-diam tanpa izin lingkungan dan tanpa koordinasi dengan masyarakat setempat.
Pemasangan yang berlangsung Rabu (13/8/2025) itu dinilai melanggar aturan. Sesuai PP No. 12 Tahun 2012, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat perizinan. Tujuannya jelas: melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan kelestarian lingkungan.
Tim InvestigasiGWI.com yang turun langsung ke lokasi menemukan fakta, dua tiang Wi-Fi bahkan telah dirobohkan pemilik lahan karena dipasang tanpa seizin mereka.
Kepala Desa Angsana, Nuriman, mengaku sudah memperingatkan pihak pengusaha.
“Urus dulu masyarakat, selesaikan secara kondusif. Kalau sudah aman, baru saya izinkan,” tegasnya.
Sementara Ketua RT 021, Jainudin, menilai langkah pengusaha Wi-Fi tersebut arogan dan tidak menghargai warga.
“Tidak ada tembusan ke kami. Malah warga dibenturkan dengan LSM. Ini pengusaha siluman, tanah ini bukan warisan nenek moyang mereka,” ujarnya dengan nada kesal.
Warga menegaskan, mereka tidak menolak pembangunan jaringan internet. Namun, pengusaha diminta menjaga etika, menghormati pemilik tanah, dan melapor ke pihak berwenang, termasuk Polsek Mancak.
“Izinnya saja tidak jelas, laporan pun tidak ada. Etika terhadap lingkungan sama sekali tidak ada,” pungkas warga.
Redaksi: InvestigasiGWI.com