Diduga Asal Jadi dan Tak Transparan, Proyek SPAL di Kampung Wadas Perlu Diusut Tuntas

Zulkarnaen_idrus
0


Tangerang – InvestigasiGWI.com |
Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Kampung Wadas, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek tersebut diduga kuat dikerjakan asal-asalan, tanpa pengawasan ketat, dan tidak disertai papan informasi proyek sebagaimana mestinya.


Investigasi di lapangan pada Sabtu (5/07/2025) menemukan indikasi kuat bahwa proses pekerjaan dilakukan secara serampangan. Pemasangan batu SPAL terlihat dilakukan di area yang masih tergenang air tanpa proses pengeringan. Secara teknis, kondisi ini jelas melemahkan daya rekat semen dan menurunkan mutu konstruksi secara keseluruhan.


Kondisi semakin memperburuk ketika ditemukan fakta bahwa para pekerja tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD). Lebih mencurigakan lagi, tidak ada papan proyek di lokasi. Artinya, tidak diketahui siapa kontraktor pelaksana, berapa nilai anggaran, dan dari mana sumber dananya. Padahal, hal tersebut merupakan bentuk wajib dari keterbukaan informasi publik.


Sekretaris Desa Tamiang saat dikonfirmasi menyebut bahwa proyek tersebut merupakan kegiatan Penunjukan Langsung (PL) dari pihak kecamatan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan terhadap aturan proyek pemerintah.


Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang, Saniman, menyatakan kekecewaannya atas pelaksanaan proyek yang dinilai melanggar aturan dasar transparansi.


"Proyek ini tak dilengkapi papan informasi, jelas-jelas melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat punya hak untuk tahu berapa anggarannya, siapa pelaksananya, dan seperti apa progresnya," ujarnya kepada InvestigasiGWI.com.


Saniman juga menyoroti aspek teknis pengerjaan yang dinilai asal-asalan.
"Batu bekas tidak dibongkar dan langsung ditimpa material baru. Ini jelas tindakan sembrono yang berdampak langsung terhadap kualitas proyek dan potensi kerugian negara," tambahnya.


Ia menegaskan, pihak kecamatan sebagai pemberi PL tidak boleh lepas tangan dan harus bertanggung jawab atas proyek yang bermasalah.

"Kalau seperti ini terus dibiarkan, bisa saja ada indikasi permainan anggaran. Sudah seharusnya aparat penegak hukum dan auditor independen turun tangan," tegasnya.


Proyek yang menyangkut uang rakyat seharusnya dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Dugaan pelanggaran administratif maupun teknis pada proyek SPAL di Kampung Wadas ini bukan hanya masalah etik, tapi bisa mengarah pada indikasi korupsi jika dibiarkan.


Investigasi lanjutan sangat diperlukan. Warga berharap pihak terkait—baik inspektorat, kejaksaan, maupun lembaga antikorupsi—tidak tinggal diam.

(Tim Investigasi | InvestigasiGWI.com)


Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top