Bekasi | InvestigasiGWI.com – Obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer, yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter, kini dijual bebas di kios berkedok toko kosmetik di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Fakta lapangan ini membuktikan bahwa pengawasan dari aparat dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi nyaris nihil.
Prof. Sutan Nasomal, pakar hukum dan ekonomi, menyebut apa yang terjadi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah masuk kategori kejahatan terstruktur terhadap masa depan generasi muda.
“Kalau pihak kepolisian dan dinas kesehatan tidak segera menyikat habis praktik ini, maka patut diduga ada pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap jaringan pengedarnya,” tegas Prof. Sutan saat diwawancarai InvestigasiGWI, Selasa (9/7/2025), dari markas Partai Oposisi Merdeka, Jakarta.
Investigasi Lapangan: Tramadol Dijual ke Remaja Tanpa Hambatan
Senin (8/7/2025), tim InvestigasiGWI menyamar dan memantau aktivitas sebuah kios di Jalan Raya Bantar Gebang–Setu, tepatnya di dekat Perumahan VIDA, Kelurahan Pedurenan, Mustika Jaya. Kios tersebut menyamar sebagai toko kosmetik, namun diam-diam menjual Tramadol dan Hexymer secara bebas.
“Bang, beli tramadol,” ujar seorang remaja usia belasan tahun kepada petugas investigasi berpura-pura sebagai pembeli.
Barang diberikan tanpa resep, tanpa identitas, tanpa rasa takut.
Kios tersebut diduga kuat dimiliki oleh seseorang berinisial UB, dan telah beroperasi selama berbulan-bulan tanpa hambatan hukum apa pun.
Warga Sudah Lapor, Tapi Tak Ada Tindakan. Ada Apa?
Beberapa warga yang ditemui menyebut sudah berkali-kali melapor, namun tidak ada satu pun langkah tegas dari pihak kepolisian maupun dinas kesehatan.
“Kami curiga ini dibekingi. Mana mungkin bisa buka terus padahal sudah ramai dibicarakan warga? Polisi diam, dinas kesehatan juga pura-pura tidak tahu,” ujar salah satu warga yang meminta namanya disamarkan.
Undang-Undang Ada, Tapi Apakah Hukum Berlaku?
Menurut Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku peredaran ilegal obat keras bisa dijerat dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Namun kenyataannya, penegakan hukum masih lemah. Obat-obatan daftar G seperti Tramadol digunakan bukan untuk terapi, tapi untuk efek psikotropika—menyebabkan kecanduan, bahkan gangguan jiwa pada anak-anak dan remaja.
“Kalau tidak segera ditindak, Bekasi akan menjadi zona merah peredaran obat psikotropika ilegal. Ini lebih berbahaya dari narkoba jenis lain karena dijual dengan kedok legal,” ujar sumber dari kalangan medis yang enggan disebut namanya.
InvestigasiGWI Desak Kapolres Bekasi dan Kadinkes Buka Suara atau Diperiksa!
Redaksi InvestigasiGWI.com secara resmi mendesak Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kadinkes Bekasi untuk:
- Menutup dan menyegel kios yang teridentifikasi menjual obat daftar G.
- Mengusut tuntas jaringan pemasok dan pelindungnya.
- Memberikan konferensi pers terbuka atas lemahnya pengawasan selama ini.
Jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, kami akan mengajukan laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan Ombudsman RI atas dugaan pembiaran oleh pejabat daerah.
Redaksi InvestigasiGWI.com Siap Bongkar Sampai ke Akar!
Kami tidak akan berhenti di satu toko. Tim kami telah menyebar di titik-titik rawan Kota Bekasi untuk mengungkap siapa aktor-aktor di balik bisnis obat maut ini.
“Media harus bicara saat hukum diam. Generasi muda tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan ekonomi kotor,” tutup Prof. Sutan.
Redaksi InvestigasiGWI.com
Bicara Fakta, Bongkar Kejahatan, Demi Negeri
lapor@investigasigwi.com | @investigasigwi