InvestigasiGWI.com | Banggai Laut, Sulawesi Tengah – 31 Juli 2025
Satu lagi skandal kepegawaian terkuak di Kabupaten Banggai Laut. InvestigasiGWI.com menemukan indikasi kuat intervensi politik dalam pemutusan Surat Keputusan (SK) tenaga honorer atas nama Rasmin A. Timbangge, yang telah mengabdi sejak 2009 sebagai tenaga administrasi di Desa Tintingo. Mirisnya, pemecatan ini dilakukan secara sepihak tanpa dasar evaluasi oleh Kepala Desa Tintingo, Badawin Sepole, dan justru dilegalkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKPORA) Banggai Laut.
Rasmin, yang tercatat dalam database nasional tenaga non-ASN sebagai bagian dari reformasi kepegawaian nasional, mendadak dicoret dari daftar tenaga honorer daerah. Tidak ada surat teguran, tidak ada evaluasi kinerja, bahkan tidak ada alasan administratif yang sah. DIKPORA hanya diam, bahkan ikut mengesahkan pemecatan itu tanpa menyelidiki dasar hukum keputusan sang kepala desa.
“Saya merasa dipermalukan. Saya bukan maling, bukan pemalas. Saya hanya pekerja yang sudah lebih dari 15 tahun mengabdi. Tapi diperlakukan seperti sampah,” ujar Rasmin, dengan suara bergetar menahan kecewa.
DIKPORA Terkapar di Bawah Tekanan Politik Desa
Temuan InvestigasiGWI.com mengindikasikan bahwa DIKPORA tidak lagi berfungsi sebagai lembaga yang mandiri dan profesional. Kasus Rasmin menunjukkan bagaimana instansi teknis bisa diintervensi oleh kepala desa yang tak memiliki kewenangan hukum dalam penataan tenaga honorer. Lebih ironis, DIKPORA tak menjalankan tugasnya untuk membela tenaga pendidik, justru ikut menenggelamkan mereka demi kenyamanan politik jangka pendek.
“Ini bukan hanya cacat prosedural, ini pemerkosaan terhadap sistem administrasi negara. Kalau semua keputusan diserahkan ke kepala desa, untuk apa ada dinas?” kecam seorang pakar hukum administrasi dari Palu.
Investigasi dan Sanksi: Jalan Satu-Satunya Menyelamatkan Marwah Birokrasi
InvestigasiGWI.com mendorong penegakan akuntabilitas dalam kasus ini. Ada lima poin desakan utama yang digaungkan publik dan jaringan aktivis keadilan kepegawaian:
- Audit Independen dan Terbuka: Bongkar proses pemberhentian Rasmin, dari awal sampai akhir. Siapa aktor kuncinya? Siapa yang mengiyakan tanpa dasar hukum?
- Pengembalian Hak dan Jabatan Rasmin: Rasmin A. Timbangge wajib dikembalikan ke posisi semula. Kehormatan dan haknya sebagai honorer daerah tidak bisa dirampas secara liar.
- Pemeriksaan Khusus Terhadap Kades Badawin Sepole: Dugaan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan harus diusut. Jika terbukti, hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan.
- Evaluasi Kinerja DIKPORA Banggai Laut: Lembaga ini harus dibersihkan dari budaya tunduk pada tekanan politik lokal. Jika perlu, reformasi struktural dilakukan.
- Perlindungan Tenaga Non-ASN: Pemerintah pusat wajib menjamin bahwa database tenaga honorer bukan sekadar formalitas, tapi menjadi dasar perlindungan nyata terhadap para pengabdi negeri.
Titik Nol Keadilan: Apakah Pemerintah Berani Menindak?
Skandal ini telah menyentuh batas akal sehat. Bila tidak ditindak tegas, maka kasus seperti Rasmin akan menjadi pola baru pelemahan hak-hak dasar tenaga honorer oleh penguasa lokal. Pemerintah daerah, Bupati Banggai Laut, dan Kementerian PAN-RB diminta turun tangan dan tidak membiarkan skema pembusukan birokrasi ini terus berlangsung.
InvestigasiGWI.com akan terus membongkar, mengawal, dan menyuarakan suara yang dibungkam oleh sistem. Karena keadilan tidak boleh mati oleh arogansi kekuasaan. (SB)
(Tim Khusus InvestigasiGWI.com | Tegas, Tajam, dan Tanpa Takut)