JAKARTA, 26 Juli 2025 – imvestogasiGWI.com | Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menyampaikan tiga poin harapan strategis kepada Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) serta seluruh organisasi advokat di tanah air. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi SAI 2025 yang digelar di Hotel The Anvaya Beach Resort, Bali, Jumat (25/7).
Mewakili Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Sobandi menekankan bahwa Munas Peradi SAI harus menjadi momentum strategis untuk melahirkan keputusan visioner dan arah kebijakan yang menjawab tantangan profesi hukum di era digital. Tema yang diusung Munas ini adalah “Peradi SAI Pelopor Transformasi Digital Profesi Advokat.”
Tiga Harapan MA yang Perlu Direspon Serius oleh Dunia Advokat:
1. Penguatan Kompetensi Hukum dan Etika Profesi
MA menyerukan pentingnya penguasaan substansi hukum yang tinggi, berkelanjutan, serta responsif terhadap tantangan zaman, seperti ekonomi digital, kejahatan transnasional, dan keadilan restoratif.
“Keunggulan intelektual tanpa etika justru berbahaya. Etika bukan pilihan, melainkan fondasi yang wajib dijaga oleh individu maupun organisasi,” tegas Sobandi.
2. Keterlibatan Aktif dalam Reformasi Sistem Hukum dan Peradilan
MA mengajak Peradi SAI dan seluruh advokat untuk aktif dalam reformasi hukum nasional, terutama pada aspek hukum acara, akses keadilan, serta transparansi lembaga peradilan. Kritik yang membangun dan kolaborasi lintas profesi diharapkan dapat memperkuat sistem hukum Indonesia.
“Advokat harus menjadi motor penggerak perubahan, bukan sekadar penonton dalam proses reformasi,” ungkapnya.
3. Advokat sebagai Garda Depan Kepentingan Publik
MA menekankan bahwa tugas advokat bukan semata mewakili klien, tetapi juga membela hak-hak konstitusional masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti masyarakat adat, korban kriminalisasi, dan korban kekerasan.
“Bantuan hukum dan advokasi publik bukan pekerjaan pinggiran, tapi inti dari panggilan profesi advokat yang berpihak pada keadilan,” tegas Sobandi.
Munas Peradi SAI 2025: Ajang Strategis Penataan Profesi Advokat
Di akhir sambutannya, Ketua MA melalui Sobandi menegaskan bahwa Indonesia tengah menghadapi era krusial dalam sistem hukum nasional. Transformasi digital, tekanan geopolitik, dan tantangan integritas menuntut peran advokat sebagai pilar utama penegakan keadilan.
“Munas ini bukan hanya agenda organisasi, tapi kesempatan emas untuk memetakan ulang kontribusi profesi advokat dalam membentuk wajah hukum Indonesia. Hukum harus berpihak pada keadilan, bukan menjadi alat kekuasaan,” pungkasnya.
MA juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pengurus Peradi SAI atas dedikasi dan kerja kerasnya, serta berharap Munas berlangsung lancar, bermartabat, dan menghasilkan kepemimpinan yang berintegritas.
Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Redaksi IInvestigasiGWI.com