JAKARTA – investigasiGWI.com | Salah satu celah sengketa dalam perkara perdata seringkali bermula dari kesalahan formil dalam penentuan pihak tergugat. Namun tahukah Anda bahwa dalam hukum perdata, penggugat memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa pihak yang akan digugatnya?
Hal ini bukan asumsi semata, melainkan telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 305K/Sip/1971. Dalam putusan tersebut, MA menolak tegas tindakan pengadilan tinggi yang secara sepihak menambahkan pihak yang tidak pernah digugat oleh penggugat.
“Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk secara jabatan tanpa pemeriksaan ulangan menempatkan seorang yang tidak digugat sebagai salah seorang tergugat.”
Yurisprudensi ini memperkuat posisi penggugat sebagai pemilik inisiatif perkara. Pengadilan tidak dibenarkan melakukan substitusi atau menambah pihak tanpa dasar hukum atau permintaan dari penggugat. Hal ini ditegaskan kembali dalam Putusan MA-RI No. 457K/Sip/1975, yang menyatakan:
“Tidak dapat dibenarkan apabila Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri untuk menarik pihak ketiga sebagai ‘Turut Tergugat’.”
Investigasi GWI: Benarkah Kewenangan Itu Tanpa Batas?
Tim InvestigasiGWI.com menelusuri lebih jauh. Dalam praktiknya, kewenangan penggugat tidak bersifat mutlak. Ada dua syarat pokok yang harus diperhatikan saat penggugat menentukan siapa yang ditarik sebagai tergugat:
- Harus ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Misalnya, karena adanya kontrak yang dilanggar, atau perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
- Objek sengketa harus sesuai dan relevan dengan pihak tergugat yang ditarik ke pengadilan. Kesalahan dalam menarik pihak bisa berakibat fatal, seperti gugatan dinyatakan cacat formil, karena terjadi error in persona atau plurium litis consortium (kurang pihak).
Artinya, meski secara formal penggugat bebas menunjuk pihak yang akan digugat, namun secara hukum tidak sembarang orang bisa dijadikan tergugat. Harus ada dasar hukum dan keterkaitan konkret dengan objek perkara.
Konsekuensi Cacat Formil: Gugatan Gagal Total
Jika penggugat salah menarik pihak, maka gugatan berpotensi ditolak atau tidak diterima oleh majelis hakim. Hal ini bisa menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak tergugat untuk menggugurkan proses perkara tanpa masuk ke pokok sengketa.
Oleh karena itu, ketelitian dalam menyusun gugatan dan memastikan pihak yang ditarik benar-benar relevan secara hukum menjadi hal krusial yang tidak bisa disepelekan.
InvestigasiGWI.com Catat: Pengadilan Tidak Bisa Asal Tambah Pihak
Dengan landasan dua yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut, jelas bahwa hakim pun dibatasi dalam ruang geraknya. Pengadilan tidak bisa serta-merta menarik pihak lain sebagai tergugat atau turut tergugat tanpa diminta atau dibuktikan oleh penggugat.
Ini bukan sekadar formalitas, tapi pondasi keadilan prosedural.
📌 Redaksi InvestigasiGWI.com
Kirim laporan, analisis hukum, atau kasus menarik ke: investigasi@investigasigwi.com
Pantau terus rubrik Hukum dan Keadilan hanya di www.investigasigwi.com