LBH PHASIVIC Ungkap Dugaan Konspirasi Korporasi dalam Proyek Jambi Business Centre: “Full Bucket Korupsi, Siap Diajukan ke Presiden!”

Redaksi Media Bahri
0



Jambi – investigasigwi.com

Polemik pembangunan Jambi Business Centre (JBC) kembali mencuat setelah LBH PHASIVIC bersama Persatuan Wartawan Fast Respon Provinsi Jambi secara terbuka menuding adanya konspirasi korporasi dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.


Dalam konferensi pers yang digelar belum lama ini, Fahmi, selaku perwakilan LBH PHASIVIC, menyebut JBC sebagai proyek sarat pelanggaran, mulai dari dugaan korupsi, pelanggaran tata ruang, hingga penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum pejabat dan pengusaha.

Ini bukan sekadar proyek gagal, ini adalah Full Bucket dari Konspirasi Korporasi yang tersusun rapi. Negara dan masyarakat dirugikan secara sistematis, mulai dari manipulasi perizinan, pelanggaran lingkungan, hingga praktik money laundering,” ujar Fahmi tegas.



Ia menyoroti lokasi pembangunan JBC yang berdasarkan Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024–2044, termasuk dalam zona rawan banjir dan daerah resapan air. Secara topografi, kawasan tersebut merupakan cekungan alami yang berfungsi sebagai tempat penampungan air, namun kini dialihfungsikan menjadi pusat bisnis.

Ini jelas pelanggaran berat terhadap tata ruang dan keseimbangan ekologis. Kenapa pemerintah membiarkan ini?” tanya Fahmi.


Tak hanya itu, perjanjian BOT (Build Operate Transfer) antara Pemprov Jambi dan PT Putra Kurnia Properti juga disoroti. Perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2014 oleh Gubernur saat itu, Hasan Basri Agus, dinilai cacat hukum dan tidak melalui proses kajian matang.

Kontribusi senilai Rp13,4 miliar yang harusnya disetor oleh pengembang ke negara selama 2014–2024, tidak jelas juntrungannya. Sementara proyek juga belum rampung sesuai tenggat. Kenapa semua diam?” kecam Fahmi sambil menunjukkan berkas bukti.



Dalam penelusuran lebih lanjut, LBH PHASIVIC menemukan indikasi kuat bahwa tanah tempat JBC berdiri dulunya merupakan milik adat, dengan bukti awal atas nama Datuk H. Jamaludin. Namun kini, lahan tersebut diduga berpindah tangan secara ilegal dan cacat hukum.

Ahli waris tidak punya daya menghadapi pengembang bermodal besar. Tanah itu dijadikan agunan bank, diperjualbelikan dalam bentuk ruko, dan aliran uangnya tak jelas. Ini pola klasik pencucian uang korporasi berkolusi dengan kekuasaan,” tambahnya.


Sementara itu, Dody Chandra, Ketua PW Fast Respon Jambi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dokumen pelaporan resmi ke Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ATR/BPN, serta Kejaksaan Agung RI.

Kami tidak akan berhenti. Negara harus hadir membela hak rakyat dan menyelamatkan keuangan negara dari praktik mafia tanah dan korporasi hitam seperti ini,” kata Dody.



Pihak Jambi Business Centre yang coba dikonfirmasi oleh awak media hanya memberikan respons singkat. Hilman Firmansyah, selaku perwakilan JBC, menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan ini dan berkoordinasi dengan manajemen.

Saya pelajari dulu dan koordinasikan ke manajemen pak,” tulis Hilman melalui pesan WhatsApp.


LBH PHASIVIC menegaskan bahwa langkah hukum akan terus ditempuh jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah maupun penegak hukum di Jambi. Mereka menyiapkan laporan resmi dan mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek JBC yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat dan merugikan negara secara nyata.


Redaksi

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top