Kejaksaan RI dan PLN Teken Kerja Sama Strategis: Bongkar Potensi Masalah Hukum di Balik Proyek Listrik Nasional

Redaksi Media Bahri
0


JAKARTA, investigasigwi.com — Sebuah langkah penting diambil oleh Kejaksaan Republik Indonesia dan PT PLN (Persero) dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis pada Senin, 14 Juli 2025, di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan. Di balik seremoni resmi ini, terungkap upaya serius untuk mencegah dan mengurai potensi persoalan hukum yang kerap membayangi proyek-proyek ketenagalistrikan nasional.


Penandatanganan tersebut dihadiri tokoh-tokoh penting di tubuh Kejaksaan, termasuk Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., serta Kepala Badiklat dan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Dari pihak PLN hadir Komisaris Utama Burhanuddin Abdullah dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo.


Waspada Gangguan Hukum di Balik Pembangunan Strategis


Dalam pernyataannya, JAM-Intel menggarisbawahi bahwa keputusan-keputusan bisnis PLN harus tunduk pada prinsip tata kelola yang bersih dan tidak boleh dimanipulasi demi kepentingan pribadi.


“Setiap keputusan bisnis wajib berdasarkan indikator kemampuan dan tata kelola. PLN tidak boleh terjebak dalam kepentingan sempit yang mengancam proyek nasional,” ujarnya tegas.



JAM-Datun pun menekankan pentingnya peran Kejaksaan sebagai mitra negara, bukan sekadar pelaksana yudisial.


“Kami hadir sebagai penyeimbang pembangunan. PLN adalah tulang punggung ketahanan energi nasional, dan kami akan mengawal agar prosesnya bersih dari penyimpangan,” jelas Prof. Narendra.



Tiga Fokus Pengawasan Kejaksaan

Kerja sama ini membuka ruang bagi Kejaksaan untuk masuk lebih dalam ke dalam sistem PLN, khususnya dalam tiga titik rawan:


  1. Intelijen Penegakan Hukum: Kejaksaan akan melakukan pemetaan terhadap aktor-aktor yang berpotensi mengganggu jalannya pembangunan listrik, termasuk proyek strategis nasional. Deteksi dini dan analisis yuridis akan diintensifkan.

  2. Pemulihan Aset: Proses pelacakan dan pengembalian aset negara yang diduga hilang atau diselewengkan akan dipercepat. Sinergi dengan sistem pengelolaan aset PLN jadi kunci efisiensi.

  3. Pengembangan SDM dan Etika: Lewat Badiklat Kejaksaan, program pelatihan etika dan hukum bisnis akan diberikan, memastikan pejabat PLN memiliki pemahaman hukum yang kuat dan tidak mudah disusupi kepentingan gelap.



Langkah Pencegahan atau Sinyal Bahaya?

Meskipun dikemas dalam semangat kolaborasi, penandatanganan kerja sama ini juga menyiratkan adanya kekhawatiran atas potensi kerugian negara dan penyimpangan dalam proyek-proyek kelistrikan berskala besar. Kejaksaan tampak memperkuat perannya sebagai pengawas aktif di sektor yang rawan kepentingan bisnis dan politik ini.


“Kami ingin memastikan tidak ada celah untuk penyelewengan. PLN harus menjadi contoh BUMN yang transparan dan akuntabel,” tutup JAM-Datun.



Dengan sinergi ini, publik berharap proyek ketenagalistrikan tak hanya cepat dibangun, tapi juga bersih dari korupsi dan pelanggaran hukum. Kejaksaan mengisyaratkan akan hadir hingga ke lapisan operasional di daerah — tempat di mana banyak persoalan hukum kerap dimulai secara senyap.

(Investigasi Tim Khusus | investigasigwi.com)
Jakarta, 14 Juli 2025

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top