Binjai, investigasigwi.com – Peredaran narkoba seolah tak mengenal batas. Bahkan, pelaku kini semakin nekat. Seperti yang terjadi di Kota Binjai, Sumatera Utara, di mana sepasang suami istri berinisial TH (38) dan PP (32) yang diduga kuat bagian dari jaringan narkoba antarprovinsi, berhasil dibekuk tim Satres Narkoba Polres Binjai. Ironisnya, pelaku pria sempat menembakkan senjata api ke arah petugas saat hendak ditangkap.
Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (5/7/2025) pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat itu berlangsung dramatis. Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan intelijen terkait transaksi sabu berskala besar yang akan dilakukan di wilayah hukum Polres Binjai.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SH MH mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah tim yang dipimpin Iptu Alex Parasibu SH mencurigai pengendara sepeda motor pria dan wanita yang melawan arus lalu lintas. Kecurigaan menguat ketika pelaku berhenti di rumah kosong dan pelaku wanita turun sambil membawa plastik asoi biru, sementara pelaku pria tampak menggenggam senjata api.
"Saat akan kami amankan, pelaku pria melepaskan tembakan ke arah anggota kami. Ini bukan sekadar perlawanan spontan, tapi tindakan yang menunjukkan bahwa mereka siap mati demi meloloskan barang haram itu. Ini ciri khas jaringan narkoba profesional," ujar AKP Syamsul Bahri dengan nada tegas.
Namun, berkat kesiapan personel di lapangan, keduanya berhasil dilumpuhkan tanpa korban jiwa. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti mencengangkan, di antaranya:
- 1 kilogram sabu dalam plastik hijau merk Guanyinwang,
- 1 plastik asoi biru,
- 1 unit senjata api rakitan warna hitam berikut 1 selongsong peluru,
- 2 unit HP Samsung (putih dan hijau tosca),
- dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol BK 5820 ALC.
Hasil interogasi sementara menyebutkan bahwa TH dan PP adalah pasangan suami istri yang berdomisili di Jalan Bromo Gang Keluarga No. 8, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Lebih jauh, investigasigwi.com mencium adanya dugaan bahwa pasutri ini bukan pemain tunggal. Besarnya jumlah barang bukti dan keberadaan senjata api mengindikasikan bahwa mereka merupakan bagian dari sindikat narkotika yang terorganisir. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri mata rantai jaringan mereka.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Negara tidak boleh kalah oleh sindikat narkoba. Kami pastikan akan kejar sampai ke akar-akarnya,” tutup AKP Syamsul Bahri.
(Tim Investigasi GWI)
investigasigwi.com | Tajam, Kritis, dan Berani Ungkap Fakta