
KUTAMBARU, LANGKAT | InvestigasiGWI.com – Aroma busuk dugaan penggelapan warisan kembali menyeruak di Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Sabar PA, warga Dusun Kampung Baru Marike, dilaporkan ke Polres Langkat oleh saudari-saudarinya sendiri pada 20 Mei 2025 karena diduga telah memalsukan tanda tangan seluruh ahli waris dan secara sepihak menguasai harta warisan orang tua mereka.
Ketiga pelapor, yakni Linda Wati Br PA, Sahani Br PA, dan Sri Diana Br PA, merupakan adik kandung dari terlapor. Dalam keterangan kepada InvestigasiGWI.com di salah satu kafe di Stabat, Selasa (22/4/2025), mereka menyampaikan bahwa Sabar PA adalah anak laki-laki tertua dari pasangan almarhum Awalludin PA dan almarhumah Tuah Br Ginting.
“Awalnya kami percaya pada abang kami, tapi ternyata semua tanah warisan dikuasainya sendiri tanpa seizin kami. Bahkan tanda tangan kami diduga dipalsukan dalam penerbitan surat kepemilikan tanah,” ujar mereka tegas.
Warisan Puluhan Hektar & Ruko
Warisan yang dipermasalahkan terdiri atas lahan seluas ±25 hektar yang terletak di Dusun Kampung Baru Marike serta satu unit rumah toko (ruko) berlantai tiga. Menurut pengakuan para pelapor, Sabar PA menerbitkan sedikitnya 10 persil surat tanah atas nama dirinya sendiri—tanpa tanda tangan dan sepengetahuan ahli waris lainnya.
Padahal, keberadaan para ahli waris ini telah ditegaskan dalam Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kutambaru (saat itu dijabat almarhum Tenang Muli Sitepu) dengan Nomor: 02/SK/KTB/II/2025, tertanggal 10 Februari 2025.
“Abang kami memang pernah memberi uang bulanan ke ibu sewaktu masih hidup, tapi bukan berarti dia berhak menguasai semuanya. Kami tidak pernah menandatangani surat-surat tanah itu,” tutur mereka geram.
Kadus Bungkam, Terlapor Menghilang
InvestigasiGWI.com mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Dusun Kampung Baru, Wiwin, terkait apakah ia pernah dimintai rekomendasi atau mengetahui pemalsuan tanda tangan dalam proses pengurusan lahan. Namun hingga berita ini tayang, Wiwin belum memberikan jawaban.
Terlapor, Sabar PA, juga belum berhasil dikonfirmasi. Upaya awak media untuk meminta klarifikasi belum membuahkan hasil.
Mediasi Mandek
Pihak penyidik sempat memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor pada 12 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Perkapolri terkait penyelesaian perkara secara restoratif. Mediasi dihadiri pelapor dan terlapor, masing-masing didampingi penasihat hukum, serta dihadiri Kadus dan perwakilan keluarga.
Dalam mediasi, pihak pelapor mengusulkan pembagian harta warisan secara adil: 50% untuk pelapor yang akan dibagi tiga, dan 50% untuk terlapor. Hal ini disebut sebagai bentuk kasih sayang sebagai saudara. Namun terlapor menolak tawaran tersebut.
“Seharusnya kalau merasa benar dan menghargai keluarga, abang kami menerima tawaran itu. Tapi dia menolak. Mediasi pun tak membuahkan hasil,” ungkap salah satu pelapor.
Pimpinan mediasi akhirnya menyimpulkan bahwa pertemuan lanjutan bisa dijadwalkan jika kedua belah pihak bersedia.
Catatan Redaksi
Kasus ini membuka mata publik betapa rawannya konflik dalam pembagian warisan, apalagi jika tidak diatur dengan baik dan transparan. Dugaan pemalsuan dokumen resmi dalam konflik keluarga ini patut diselidiki secara serius oleh aparat penegak hukum.
InvestigasiGWI.com akan terus mengawal dan mengungkap setiap perkembangan dari kasus ini.
—
Redaksi | InvestigasiGWI.com
Tajam. Menggigit. Tak Berpihak.

