Medan – investigasigwi.com | Dunia maya baru-baru ini digemparkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan aksi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH, terhadap seorang pengendara wanita yang melanggar lalu lintas di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, pada Rabu (25/6/2025).
Dalam video tersebut, sang pengendara terlihat melawan arus, dan sepeda motor yang dikendarainya menggunakan pelat nomor yang sudah tidak berlaku. Aiptu RH kemudian diduga melakukan pungli atas pelanggaran itu. Akibat viralnya video tersebut, Aiptu RH kini telah ditahan secara khusus oleh Propam Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 30 hari ke depan.
Tindakan cepat dari Propam mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satunya datang dari aktivis sosial Kota Medan, Joniar M. Nainggolan, yang menilai bahwa langkah cepat itu sudah tepat. Namun, Joniar juga menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum yang terlihat sangat timpang.
“Saya mendukung langkah Propam, tapi mengapa hanya anggota berpangkat rendah yang cepat diproses dan dipublikasikan ke media? Bagaimana dengan dugaan penggunaan pelat nomor palsu oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita? Sampai hari ini belum ada tindak lanjut atau klarifikasi dari pihak berwenang,” ujarnya tegas.
Menurut Joniar, dugaan penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu oleh seorang perwira tinggi seperti AKBP I Made Parwita merupakan pelanggaran serius dan seharusnya tidak luput dari perhatian media maupun tindakan institusi kepolisian. Ia mempertanyakan, mengapa hanya kasus-kasus yang melibatkan anggota berpangkat rendah yang cepat diangkat ke permukaan, sementara dugaan pelanggaran oleh pejabat tinggi justru diselimuti kabut diam.
“Saya meminta kepada Kapolri dan Kapolda Sumut agar membuka kembali kasus tersebut. Ini soal transparansi dan keadilan. Jangan hanya yang kecil-kecil dijadikan kambing hitam demi pencitraan institusi,” tambahnya.
Joniar menyebut, hukum di negeri ini seharusnya berlaku setara bagi setiap warga negara, tanpa memandang jabatan atau pangkat. Ia bahkan menyatakan siap mendukung penuh Kapolda Sumatera Utara jika berani bersikap transparan dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kalau memang terbukti memakai pelat palsu, AKBP I Made Parwita harus diproses secara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan KUHP. Ini bukan soal pribadi, ini soal kepercayaan publik terhadap integritas institusi Polri,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari Kapolda Sumatera Utara terkait tudingan penggunaan TNKB palsu oleh pejabat utama di jajaran Polrestabes Medan tersebut. Publik pun kini menanti keberanian institusi penegak hukum untuk bersikap adil, bukan hanya kepada yang lemah tapi juga kepada mereka yang berada di puncak struktur kekuasaan.
“Sebelum Anda menunjuk orang lain, seharusnya Anda melihat, mengoreksi dan introspeksi diri Anda,” tutup Joniar dengan sebuah petuah yang menusuk. (M.ZTJ)