BINJAI | InvestigasiGWI.com — Malam itu sunyi. Jalan Makalona, Kelurahan Tunggorono, Binjai Timur, tampak lengang. Tapi di balik kesenyapan, transaksi haram nyaris terjadi. Seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan bolak-balik menggunakan sepeda motor. Ia bukan sedang cari alamat—ia sedang mencari "pelanggan".
Senin malam, 23 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Polsek Binjai Timur yang telah mengintai sejak sore melakukan aksi cepat. AM (31), pria asal Medan Barat, akhirnya diciduk saat hendak mengedarkan ekstasi di jalanan kota Binjai.
Informasi awal datang dari seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya. Sumber menyebut adanya pergerakan "pengedar baru dari luar kota" yang kerap beroperasi malam hari. Tak butuh waktu lama bagi tim kepolisian untuk mengunci target.
“Pelaku sempat melarikan diri. Tapi berkat respons cepat anggota, kejar-kejaran berakhir dengan penangkapan di lokasi,” ungkap AKP Bambang Risnadi, Kapolsek Binjai Timur.
Barang Bukti: Ekstasi & Jejak Distribusi
Dalam penggeledahan, AM mengakui identitasnya dan kedapatan membawa:
- 8 butir pil ekstasi warna ungu muda (Netto 4,91 gram)
- Uang tunai Rp25.000, diduga hasil transaksi
- Sepeda motor Honda Beat BK 5886 AEB sebagai sarana operasional
Pelaku mengaku berdomisili di Jalan Sei Deli No. 66, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Modusnya sederhana tapi mematikan: antar langsung ke pembeli di lokasi yang sudah ditentukan, lalu kabur sebelum patroli tiba.
Investigasi GWI: Jaringan Medan-Binjai?
Redaksi InvestigasiGWI menelusuri rekam jejak beberapa kasus sebelumnya. Binjai Timur beberapa kali disebut sebagai “titik edar lintas kota”, karena posisinya yang strategis dan minim pengawasan malam hari. Hal ini memperkuat dugaan bahwa AM bukan pemain tunggal.
“Kami mendalami kemungkinan adanya jaringan antar kota. Apalagi pelaku berasal dari Medan, dan menggunakan metode ‘antar langsung’—ciri khas kurir,” ujar salah satu penyidik yang tak ingin disebut namanya.
Hukum Menanti: Ancaman 20 Tahun Penjara
Saat ini AM dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Binjai. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai terus menggencarkan razia dan patroli gabungan.
“Kami tidak akan beri ruang bagi para bandar. Kami juga membuka hotline pengaduan masyarakat yang ingin memberikan informasi secara rahasia,” ujarnya.
🕵️♂️ CATATAN INVESTIGASI:
Apakah AM bagian dari sindikat yang lebih besar? Adakah oknum yang membekingi peredaran ekstasi di malam hari? InvestigasiGWI akan terus menggali data dan fakta di lapangan.
InvestigasiGWI.com
Menguak yang Disembunyikan. Menggugat yang Membungkam.