Investigasigwi.com - Pandeglang – Ketua DPW LSM Harimau Provinsi Banten, Suharmi, menyoroti dugaan permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan Program KDKMP di Desa Kadu Jangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, yang berdasarkan informasi yang diterimanya melibatkan PT IKP.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya pengakuan dari Yadi selaku pelaksana pekerjaan yang menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari perusahaan tersebut. Menurut Yadi, hingga saat ini dirinya belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, meskipun telah mengeluarkan biaya operasional dan modal kerja dalam jumlah yang cukup besar untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
“Kami menerima penjelasan dan keterangan secara langsung dari saudara Yadi terkait persoalan ini. Oleh karena itu, kami merasa perlu mendalami serta mengawal permasalahan tersebut agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif dan transparan,” ujar Suharmi kepada awak media.
Menurut Suharmi, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterimanya, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait, khususnya mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, proses administrasi, hingga pembayaran yang menjadi hak pelaksana di lapangan.
“Kami tidak ingin berspekulasi atau menyimpulkan secara sepihak. Namun jika benar ada pekerjaan yang sudah dilaksanakan sesuai SPK tetapi belum dibayarkan, tentu hal ini harus menjadi perhatian serius. Semua pihak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasannya,” tegasnya.
Suharmi menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya keterbukaan informasi dari seluruh pihak yang terlibat agar tidak menimbulkan keresahan maupun kerugian bagi masyarakat serta pihak pelaksana pekerjaan.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan profesional. Jika memang terdapat kendala administrasi atau teknis, harus dijelaskan secara terbuka. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program-program pembangunan,” tambahnya.
Sementara itu, Yadi berharap adanya kejelasan terkait hak-haknya sebagai pelaksana pekerjaan. Ia mengaku telah menjalankan pekerjaan sesuai perintah kerja yang diterimanya dan berharap persoalan pembayaran dapat segera diselesaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT IKP belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang disampaikan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Red)


.jpeg)