
InvestigasiGWI.com | Batam – Perkembangan kasus dugaan perundungan (bullying) dan penganiayaan terhadap anak usia dini di Kota Batam memasuki babak yang menyita perhatian publik. Kasus yang awalnya berfokus pada dugaan kekerasan terhadap anak berusia 2,5 tahun itu kini menuai kontroversi setelah ibu korban dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan luas di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai penegakan hukum harus tetap berpegang pada substansi utama perkara, yakni dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang menjadi pemicu awal seluruh rangkaian peristiwa.
Praktisi Hukum Nasional, Rikha Permatasari, menilai bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak seharusnya mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan tugasnya. Namun hukum tidak boleh hanya berhenti pada pembacaan unsur pasal secara tekstual. Hukum harus dipahami secara utuh, adil, dan menggunakan hati nurani," ujar Rikha Permatasari kepada wartawan.
Menurutnya, pertanyaan mendasar yang kini muncul di ruang publik adalah bagaimana seorang ibu yang sedang memperjuangkan keadilan atas dugaan yang dialami anaknya justru berakhir sebagai tersangka.
"Bagaimana mungkin seorang ibu yang memperjuangkan keadilan bagi anaknya yang diduga menjadi korban bullying justru ditetapkan sebagai tersangka? Pertanyaan ini harus dijawab secara objektif agar masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
FOKUS JANGAN BERGESER DARI DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Dari berbagai informasi yang berkembang, perkara ini bermula dari laporan dugaan bullying dan penganiayaan terhadap seorang anak usia 2,5 tahun. Dugaan tersebut memicu reaksi keras dari pihak keluarga yang menuntut adanya keadilan dan perlindungan hukum terhadap korban.
Namun dalam perkembangannya, muncul laporan lain yang kemudian berujung pada penetapan ibu korban sebagai tersangka dugaan pengancaman.
Menurut Rikha, aparat penegak hukum harus memastikan agar fokus utama perkara tidak bergeser dari akar persoalan.
"Jika benar terdapat dugaan perundungan atau kekerasan terhadap anak yang menjadi pemicu utama peristiwa ini, maka fokus penegakan hukum tidak boleh hanya tertuju pada reaksi emosional orang tua korban. Akar masalahnya harus diungkap terlebih dahulu secara terang dan menyeluruh," katanya.
Ia menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun perundungan.
PENEGAKAN HUKUM HARUS PROFESIONAL DAN PROPORSIONAL
Dalam pandangan Rikha, setiap proses penyelidikan dan penyidikan wajib mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
"Penegakan hukum harus berjalan objektif. Namun objektif bukan berarti mengabaikan konteks sosial, psikologis, dan kemanusiaan yang melatarbelakangi suatu peristiwa. Terlebih ketika perkara tersebut melibatkan anak sebagai pihak yang harus mendapatkan perlindungan khusus," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai alat yang justru melukai rasa keadilan masyarakat.
"Jangan sampai hukum kehilangan substansinya hanya karena terlalu sibuk memainkan konstruksi pasal. Hukum harus memberikan rasa keadilan, bukan sekadar kepastian prosedural," katanya.
KUHP NASIONAL TEKANKAN KEADILAN DAN KEMANUSIAAN
Rikha juga menyinggung paradigma hukum pidana modern yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Menurutnya, tujuan pemidanaan saat ini tidak semata-mata menghukum seseorang, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan, kemanusiaan, perlindungan masyarakat, dan penyelesaian konflik.
"KUHP Nasional menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir. Oleh karena itu, setiap aparat penegak hukum wajib menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat sebelum mengambil langkah-langkah hukum yang berdampak besar terhadap seseorang," jelasnya.
DESAK PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
Lebih lanjut, Rikha menilai bahwa apabila terdapat ruang penyelesaian yang lebih berkeadilan, maka pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif perlu dipertimbangkan.
"Jika memang ditemukan unsur pidana, proses hukum tentu harus berjalan. Namun apabila terdapat ruang penyelesaian yang lebih berkeadilan dan tidak mengesampingkan kepentingan terbaik bagi anak, maka restorative justice patut menjadi pertimbangan," ujarnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar perkara tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang justru berdampak terhadap kondisi psikologis anak.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyentuh isu sensitif mengenai perlindungan anak dan rasa keadilan dalam proses penegakan hukum.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan perkara, termasuk penanganan dugaan bullying yang menjadi pokok persoalan sejak awal.
"Hukum bukan sekadar pasal. Hukum adalah keadilan yang hidup. Ketika masyarakat mulai mempertanyakan rasa keadilan, maka seluruh aparat penegak hukum wajib melakukan refleksi. Negara harus hadir melindungi anak dan memberikan ruang yang adil bagi orang tua untuk memperjuangkan hak-hak anaknya," pungkas Rikha Permatasari.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum serta asas praduga tidak bersalah sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Reporter : Fahmi Hendri
Editor : Zulkarnain Idrus
InvestigasiGWI.com

