RPA Binjai Disorot Keras: Izin Dipertanyakan, Operasional Diduga Berulang — Peran Lurah dan NH Jadi Sorotan

Redaksi Media Bahri
0

InvestigasiGWI.com | Binjai | Aktivitas Rumah Potong Ayam (RPA) di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, di sekitar Pesantren An-Nadwa, kian menjadi perhatian publik. Penelusuran InvestigasiGWI.com menemukan sejumlah temuan yang memunculkan pertanyaan serius—tidak hanya soal izin, tetapi juga peran pihak-pihak yang diduga mengetahui aktivitas tersebut.


Jejak Administratif: Dugaan Ketidaksesuaian Izin

Temuan di lapangan mengindikasikan:


  • NIB tercatat 2025 dan belum diperbarui
  • Izin usaha belum mencakup pemotongan ayam
  • Perbedaan alamat sertifikat halal (Binjai Timur vs Binjai Utara)
  • UKL-UPL diduga belum tertata dan belum lengkap izinnya
  • PBG diduga belum tersedia

Sempat Dihentikan, Aktivitas Diduga Berjalan Lagi

Operasional usaha ini sebelumnya sempat dihentikan oleh unsur Pemerintah Kota Binjai. Namun berdasarkan keterangan warga dan penelusuran, aktivitas tersebut diduga kembali berjalan.

Titik Kritis: Lokasi Pendinginan dan Arah Sidak

Sejumlah sumber menyebut adanya lokasi pendinginan ayam/unggas di rumah yang tidak jauh dari titik RPA, yang dikaitkan dengan pihak berinisial NH.


Namun yang menjadi sorotan, lokasi tersebut diduga belum tersentuh secara maksimal dalam rangkaian sidak.


Hal ini memunculkan pertanyaan:
Apakah seluruh rantai aktivitas usaha benar-benar diawasi secara menyeluruh?


Peran Lurah dan NH Disorot

Dalam perkembangan informasi, nama lurah setempat (Mirza) turut mencuat.
Sejumlah sumber menduga adanya ketidakterbukaan informasi terkait lokasi pendinginan, yang berpotensi memengaruhi arah sidak.


Di sisi lain, NH disebut sebagai staf ahli anggota DPR RI Fraksi Golkar asal Sumatera Utara, Delia Pratiwi br. Sitepu.


Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi keterlibatan langsung NH maupun peran lurah dalam aktivitas usaha tersebut.


Meski demikian, berkembangnya dugaan di tengah publik menunjukkan perlunya klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang lebih luas.


Tekanan Publik Menguat

Rangkaian temuan ini memunculkan satu garis tegas:
pengawasan dinilai belum menyentuh seluruh aspek aktivitas usaha.


Pengamat kebijakan publik, Ahmad Zulfikar, SH., MH, menegaskan:
“Semua pihak yang disebut harus memberikan klarifikasi. Pengawasan tidak boleh parsial, dan informasi harus terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.”


CLOSING — TAMPARAN KERAS

Jika benar ada titik aktivitas yang luput dari pengawasan,
jika informasi tidak disampaikan secara utuh,
dan jika sebuah usaha tetap berjalan meski pernah dihentikan—

maka publik berhak mempertanyakan:


apakah ini sekadar kelalaian… atau ada sesuatu yang sengaja dibiarkan?


Dan ketika nama aparat wilayah serta pihak yang memiliki kedekatan kekuasaan ikut terseret dalam dugaan—

maka diam bukan lagi pilihan.


Karena dalam penegakan aturan,
yang paling berbahaya bukan hanya pelanggaran—
tetapi ketika pelanggaran itu terlihat, namun seolah tidak terlihat.


Reporter: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top