
InvestigasiGWI.com | Pesawaran, Lampung, 28 April 2026 — Jika benar izin sudah mati, lalu kenapa aktivitas tambang masih hidup dan bahkan tampak “subur”? Pertanyaan ini kini menggema dari Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, menyusul dugaan keras bahwa PT LKC tetap beroperasi tanpa legalitas.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan pembangkangan terbuka terhadap hukum. Lebih tajam lagi: publik mulai bertanya—apakah ada yang “membekingi”?
Fakta Lapangan: Tambang Jalan, Hukum Jalan di Tempat?
Tim investigasi dan keterangan warga mengungkap kondisi yang mencengangkan:
- Izin Diduga Mati: Namun aktivitas tetap berjalan tanpa hambatan.
- Operasi Terang-terangan: Alat berat bekerja, truk keluar masuk, tidak ada tanda-tanda penghentian.
- Pekerja “Nikus/Ngetong”: Puluhan orang bekerja tanpa K3, tanpa BPJS—rentan, tak terlindungi.
- Lingkungan Rusak: Galian menganga, debu mencemari pemukiman, jalan desa hancur.
- Negara Dirugikan: Jika ilegal, maka pajak dan PNBP diduga tidak masuk—siapa menikmati hasilnya?
Seorang warga dengan nada getir menyampaikan:
“Kami tiap hari hirup debu. Kalau ini ilegal, kenapa dibiarkan? Apa kami harus viral dulu baru ditindak?”
Dugaan Pelanggaran: Bukan Ringan, Ini Pidana
Jika terbukti tanpa izin, maka aktivitas ini berpotensi melanggar:
- UU Minerba: Penambangan ilegal berujung pidana dan denda besar.
- UU Lingkungan Hidup: Kerusakan lingkungan bukan pelanggaran ringan—ini kejahatan.
- PP Tanggung Jawab Korporasi: Perusahaan tak bisa cuci tangan.
Artinya jelas: ini bukan urusan kecil. Ini ranah pidana serius.
Pertanyaan Keras: Di Mana Negara?
Yang jadi sorotan bukan hanya PT LKC, tapi juga diamnya pihak-pihak terkait:
- Dinas ESDM — sudah turun atau belum?
- DLH — sudah cek dampak lingkungan atau tunggu laporan resmi?
- Aparat penegak hukum — menunggu apa?
- Pemerintah daerah — tidak tahu atau pura-pura tidak tahu?
Jika semua tahu tapi tidak bertindak, maka publik berhak curiga: ada apa di balik ini semua?
Jangan Korbankan Rakyat, Jangan Lindungi Pelanggar
Pesan tegas juga disampaikan kepada para pekerja:
“Jangan jadi tameng. Yang menikmati hasil siapa, yang ditangkap nanti siapa?”
Sementara itu, desakan publik semakin menguat:
- Segel lokasi jika ilegal.
- Periksa direksi, bukan hanya pekerja.
- Audit kerugian negara.
- Umumkan status izin secara terbuka.
PT LKC Bungkam, Publik Menilai
Hingga berita ini diturunkan, PT LKC belum memberikan klarifikasi. Sikap diam ini justru mempertebal kecurigaan.
InvestigasiGWI.com menegaskan: ruang hak jawab terbuka, tapi waktu terus berjalan. Jika tidak ada penjelasan, maka publik berhak menyimpulkan.
Kasus ini bukan hanya soal tambang. Ini soal wibawa hukum. Jika yang diduga ilegal bisa bebas beroperasi, maka pesan yang sampai ke rakyat sederhana: hukum bisa dinegosiasikan.
Dan jika itu benar, maka yang mati bukan hanya izin—tapi juga keadilan.
(Tim Investigasi InvestigasiGWI.com)
Editor Zulkarnain Idrus

.jpeg)