PR TANGERANG, investigasi gwi – Matahukum mendorong ahli waris H. Sukari untuk segera melegalkan kepemilikan lahan seluas 9,7 hektar di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Langkah ini dinilai krusial guna memberikan kepastian hukum sekaligus memitigasi risiko klaim sepihak dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah papan pengumuman besar telah berdiri di seberang Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Jalan Marunda Makmur dan di sejumlah titik lainnya. Papan tersebut menegaskan status kepemilikan lahan berdasarkan dokumen Girik DKI Jakarta C Nomor 245 Persil 49 D.II serta dokumen pendukung lainnya dari era 1960-an.
Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, meninjau langsung lokasi tersebut pada Minggu (5/4/2026). Ia menyatakan dukungannya kepada para ahli waris yang selama ini telah menguasai fisik lahan secara turun-temurun namun hanya bersandar pada dokumen girik.
"Lahan ini telah dikuasai secara fisik sejak tahun 1960-an. Kami mendorong penuh agar para ahli waris segera memproses sertifikat tanah di BPN agar status hukumnya menjadi terang benderang," ujar Mukhsin saat ditemui di lokasi.
Perlindungan Hukum Lahan 9,7 Hektar di Marunda: Matahukum Minta Atensi DPR RI dan BPN
Mukhsin juga menekankan pentingnya perlindungan hukum dari pemerintah dan DPR RI selama proses administrasi berlangsung. Menurutnya, bantuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sangat diperlukan untuk memudahkan proses transisi dari girik menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Di sisi lain, pihak ahli waris melalui pemegang kuasa, Ponari, telah memasang peringatan hukum berdasarkan Pasal 167, 385, dan 551 KUHP bagi pihak luar yang mencoba memasuki lahan tanpa izin.
"Kami berharap proses pengurusan sertifikat ini berjalan lancar tanpa hambatan. Kami memohon atensi khusus dan perlindungan hukum agar hak-hak kami sebagai ahli waris terlindungi secara legal," ungkap salah satu perwakilan keluarga ahli waris.
Hingga berita ini diturunkan, lahan strategis tersebut masih dalam proses pengajuan legalitas ke otoritas pertanahan tanpa ada pihak-pihak yang datang untuk menghalangi dan mengaku ada kaitannya dengan lahan ini termasuk pemerintah.***
Tim Red
