Ditahan, Dipersulit, Dialihkan: Bantuan Beras Diduga Jadi Alat “Main Syarat” Oknum Lurah

Redaksi Media Bahri
0
Gambar : Ilustrasi

Binjai | INVESTIGASIGWI.com — Aroma dugaan penyalahgunaan kewenangan mencuat dalam penyaluran bantuan pangan berupa beras di tingkat kelurahan. Seorang warga berinisial EY diduga tidak menerima haknya, meski tercatat sebagai penerima manfaat program pemerintah.


Sorotan mengarah kepada Lurah Tunggurrono kecamatan Binjai Timur, kota Binjai, Sumatera Utara berinisial AG, yang diduga berperan dalam penahanan dan pengalihan bantuan tersebut.


Alih-alih disalurkan tepat sasaran, bantuan tersebut justru ditahan dengan alasan yang berubah-ubah, memunculkan tanda tanya besar soal transparansi dan integritas aparatur di lapangan.


Kronologi: Alasan Berubah, Hak Warga Terabaikan

Awalnya, pihak kelurahan menyatakan bahwa EY tidak lagi berhak menerima bantuan dengan alasan telah memiliki pekerjaan di dapur MBG. Namun alasan tersebut tidak pernah disertai penjelasan resmi atau verifikasi terbuka.


Saat dikonfirmasi awak media, lurah Tunggurrono AG justru menyampaikan alasan berbeda. Bantuan beras yang menjadi hak EY disebut akan dialihkan kepada warga lain berinisial X dengan dalih faktor usia lanjut.


Fakta di lapangan berkata lain. Hingga batas waktu penyaluran berakhir, EY tidak juga menerima bantuan, sementara mekanisme pengalihan tidak dilakukan secara transparan sesuai ketentuan.


Padahal, aturan menyebutkan bahwa bantuan hanya dapat dialihkan apabila tidak diambil dalam waktu 5 hari, dengan catatan penerima telah diberi kesempatan yang layak dan proses dilakukan secara resmi oleh pemerintah.


“Harus Temui Lurah Dulu”

Yang lebih mengundang sorotan, muncul dugaan adanya syarat non-prosedural dalam penyaluran bantuan.


Ironisnya, menurut pengakuan EY, ia justru sempat diminta oleh lurah Tunggurrono AG untuk mengambil bantuan tersebut dengan syarat harus datang langsung menemuinya, terlebih dalam suasana Lebaran dengan alasan “bermaafan”. Hal ini diperkuat berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada AG, setelah adanya laporan dari warga penerima manfaat terkait kejadian tersebut.


Permintaan tersebut dinilai tidak memiliki dasar dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan jabatan.


Potensi Pelanggaran Hukum

Sejumlah pengamat menilai, jika terbukti disengaja, tindakan ini tidak bisa dianggap sepele.


Penahanan dan pengalihan bantuan tanpa prosedur jelas berpotensi melanggar:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (penyalahgunaan kewenangan)
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (pelayanan diskriminatif)
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (pelanggaran kewajiban kepala desa/lurah)


Jika terbukti, sanksinya tidak main-main, mulai dari pemberhentian jabatan hingga pidana penjara.


Suara Warga: “Jangan Mainkan Hak Orang Kecil”

Kekecewaan pun mencuat dari masyarakat. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut praktik seperti ini sangat merugikan rakyat kecil.


“Kalau memang tidak berhak, harus jelas. Tapi kalau alasannya berubah-ubah dan dipersulit, ini sudah tidak benar. Jangan mainkan hak orang kecil,” tegasnya.


Penutup: Ujian Integritas Aparatur

Kasus ini menjadi cermin bahwa bantuan sosial masih rentan disalahgunakan di tingkat bawah. Ketika bantuan dijadikan alat kontrol atau kepentingan pribadi, maka yang dikorbankan adalah masyarakat yang paling membutuhkan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi terkait keberadaan bantuan beras yang menjadi hak EY—apakah benar dialihkan sesuai prosedur, atau justru hilang tanpa pertanggungjawaban.


Publik kini menanti sikap tegas dari pihak berwenang untuk mengusut dugaan ini hingga tuntas.

Reporter: Zulkarnain Idrus

Editor: Zulkarnain Idrus 

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top