InvestigasiGWI.com: Negara Kalah di Hadapan Korporasi?

InvestigasiGWI.com | BINJAI – Aktivitas panen tebu oleh PTPN II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, kini resmi masuk kategori skandal tata ruang Kota Binjai. Pasalnya, kegiatan tersebut secara terang-benderang melanggar Peraturan Daerah, Keputusan Walikota, serta surat resmi DPRD Kota Binjai, namun hingga kini tidak dihentikan.
Fakta ini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran terstruktur oleh Pemerintah Kota Binjai, yang berujung pada runtuhnya wibawa hukum daerah di hadapan kepentingan korporasi negara.
PERDA RTRW DILANGGAR TERBUKA
Berdasarkan Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2020 tentang RTRW, khususnya Pasal 10 ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa:
SPPK Tunggurono di Kecamatan Binjai Timur diperuntukkan sebagai pusat kegiatan wilayah kota dengan fungsi industri, perdagangan dan jasa skala kecamatan, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, serta pertahanan dan keamanan.
Tidak satu pun klausul dalam pasal tersebut yang memperbolehkan aktivitas perkebunan tebu. Dengan demikian, panen tebu PTPN II adalah aktivitas ilegal secara tata ruang.
Ironisnya, pelanggaran ini terjadi bertahun-tahun, tanpa satu pun tindakan penghentian dari Walikota Binjai selaku pemegang kewenangan pengendalian pemanfaatan ruang.
KEPUTUSAN WALIKOTA & HASIL RDP DILANGGAR
Tak hanya Perda, Keputusan Walikota Binjai Nomor 188-45-428/K/2023 juga telah mengatur penataan dan pengendalian kawasan. Selain itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Binjai pada Senin, 4 Juli 2022, secara tegas memerintahkan penghentian seluruh aktivitas PTPN II di Tunggurono.
Hasil RDP tersebut kemudian diperkuat dengan:
- Surat Nomor 180/1510/DPRD/VII/2022
- Surat Nomor 170/1510/DPRD/2022
Kedua surat resmi DPRD itu ditandatangani Ketua DPRD saat itu, H. Noor Sri Syah Alam Putra, ST, dan ditujukan langsung kepada Walikota Binjai.
Namun hingga kini, surat tersebut tidak dijalankan, menimbulkan pertanyaan besar:
Apakah Walikota Binjai sengaja mengabaikan perintah DPRD?
TOKOH MASYARAKAT: INI SKANDAL, BUKAN SEKADAR PELANGGARAN
Tokoh masyarakat Kota Binjai, Marihot Simarmata, menyebut kasus ini sebagai skandal tata ruang paling telanjang dalam sejarah Binjai.
“Kalau Perda dilanggar, surat DPRD diabaikan, dan Walikota tetap diam, itu bukan kelalaian. Itu pembiaran. Ini skandal tata ruang yang merugikan masa depan kota,” tegas Marihot.
Ia menilai, pembiaran ini telah mengorbankan hak masyarakat atas ruang kota, sekaligus menghancurkan perencanaan pembangunan jangka panjang Binjai.
DUGAAN PEMBIARAN TERSTRUKTUR
InvestigasiGWI.com mencatat, Walikota Binjai memiliki kewenangan penuh untuk:
- Menghentikan kegiatan,
- Menjatuhkan sanksi administratif,
- Melakukan penyegelan,
- Hingga merekomendasikan sanksi pidana tata ruang.
Namun tidak satu pun langkah tersebut diambil. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terstruktur dan sistematis, yang berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum administrasi hingga pidana tata ruang.
DESAKAN PANSUS & RDP TERBUKA
Mengacu pada fakta hukum tersebut, InvestigasiGWI.com mendesak Ketua DPRD Kota Binjai periode 2024–2029, Hj. K. Gusuartini Br. Surbakti, untuk:
- Segera menggelar RDP terbuka,
- Memanggil Walikota Binjai dan Manajemen PTPN II,
- Membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang,
- Membuka seluruh dokumen perizinan dan korespondensi Pemko–PTPN II ke publik.
Tanpa langkah ini, DPRD berisiko dianggap ikut membiarkan skandal tata ruang berlangsung.
KESIMPULAN: BINJAI DALAM DARURAT TATA RUANG
Kasus panen tebu PTPN II di Tunggurono bukan lagi isu sektoral, melainkan indikator rusaknya tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum daerah.
Ketika Perda diabaikan, keputusan politik DPRD dilanggar, dan kepentingan rakyat dikalahkan, maka publik berhak bertanya:
Untuk siapa Kota Binjai dikelola?
InvestigasiGWI.com menegaskan:
Skandal ini tidak boleh ditutup dengan diam. Jika hukum daerah kalah hari ini, maka keadilan sosial di Binjai sedang sekarat.
InvestigasiGWI.com
Jurnalis: Zulkarnain Idrus

.jpeg)