Pelangsir Kecil Dicokok, Mafia BBM Aman? Polresta Jambi Dituding Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Redaksi Media Bahri
0

Jambi | InvestigasiGWI.com - Penegakan hukum di wilayah Polresta Jambi kembali dipertanyakan publik. Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi justru menampilkan wajah hukum yang dinilai diskriminatif, timpang, dan sarat kejanggalan. Pelangsir kecil ditangkap dan dipamerkan ke publik, sementara bos gudang BBM ilegal dan aktor intelektual yang diduga mengendalikan jaringan pelangsiran justru seolah kebal hukum.

Seorang warga Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, berinisial ME, diamankan aparat bersama seorang operator SPBU karena diduga melangsir BBM jenis Pertalite. Namun penindakan ini justru memicu kemarahan publik. Pasalnya, rantai kejahatan BBM subsidi mustahil berjalan tanpa restu, keterlibatan, atau pembiaran pihak-pihak yang lebih besar.

Pertanyaan mendasarnya sederhana namun menusuk:
Bagaimana mungkin pelangsir kecil ditangkap, sementara pemilik SPBU, pemilik gudang penimbunan BBM ilegal, dan pemodal utama tidak tersentuh sama sekali?

Ketua Satgas FRIC, Fahmi Hendri, secara tegas menyebut penanganan kasus ini sebagai bentuk penegakan hukum setengah hati.

“Ini pola lama. Pelaku kecil dijadikan korban, sementara mafia BBM yang bermain di belakang layar dibiarkan aman. Padahal UU Migas sangat jelas mengatur siapa yang harus bertanggung jawab,” tegas Fahmi.

Menurutnya, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperkuat melalui UU Cipta Kerja, menegaskan bahwa setiap orang yang turut serta, membantu, memfasilitasi, atau menjadi pengendali penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Lebih keras lagi, Fahmi menyoroti keberlakuan KUHP Nasional 2026, yang secara eksplisit memperberat jerat hukum terhadap pelaku intelektual, pemodal, dan kejahatan terorganisir.

“Dalam KUHP baru, bos gudang, pemilik modal, dan pihak yang memberi fasilitas justru dikualifikasikan sebagai pelaku utama, bukan figuran. Jadi kalau mereka tidak diperiksa, publik berhak curiga,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun InvestigasiGWI.com menyebutkan bahwa ME melangsir BBM bukan untuk bisnis besar, melainkan untuk memenuhi kebutuhan warga desa yang selama ini kesulitan memperoleh BBM akibat jarak SPBU yang jauh. Ironisnya, kondisi rakyat kecil ini justru dimanfaatkan, sementara pelaku besar bebas berkeliaran.

Sementara itu, keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal di Kota Jambi dan sekitarnya bukan lagi rahasia umum. Lokasinya disebut-sebut telah lama diketahui masyarakat, namun tidak pernah tersentuh penindakan serius.

“Gudangnya ada, aktivitasnya jalan, tapi yang ditangkap cuma pelangsir kecil. Ini penegakan hukum atau sandiwara?” ujar seorang warga dengan nada geram.

Nada kritik serupa disampaikan aktivis anti-korupsi dan energi. Ketua LSM BERANTAS Jambi menyebut aparat berpotensi mencederai rasa keadilan publik jika terus mempertontonkan penindakan yang terkesan tebang pilih.

“Kami dukung penegakan hukum, tapi jangan jadikan hukum sebagai alat menekan rakyat kecil dan melindungi mafia. Kalau Polresta Jambi serius, bongkar gudangnya, tangkap pemiliknya, buka siapa bekingnya,” tegasnya lantang.

Berdasarkan UU Migas dan UU Cipta Kerja, setiap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin resmi adalah tindak pidana murni, bukan sekadar pelanggaran administratif. Aparat tidak bisa berdalih tidak tahu atau menunggu laporan.

Kondisi ini semakin memperkuat stigma lama bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan cenderung melindungi pemilik modal. Publik mendesak agar Polresta Jambi berhenti bermain aman dan segera mengembangkan penyidikan hingga menyentuh pemilik gudang, pemodal, pemilik SPBU, serta jaringan yang selama ini diduga menikmati keuntungan dari BBM subsidi rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Jambi memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi terkait langkah hukum lanjutan terhadap dugaan jaringan besar pelangsiran dan penimbunan BBM ilegal tersebut.

Diamnya aparat justru semakin menguatkan kecurigaan publik:
apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru sedang dikunci dari dalam?

Redaksi: InvestigasiGWI.com
(Tim Investigasi)



Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top