Tolak Koperasi BAN, Mulkan Ardiansyah Hasibuan Desak “Tokoh-Tokoh Lama” Lakukan Introspeksi dan Pertobatan Massal: Hak Plasma Rakyat Diduga Dirampas Bertahun-tahun

Redaksi Media Bahri
0

InvestigasiGWI.com | Medan — Penolakan terhadap Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) kembali menuai sorotan keras. Mulkan Ardiansyah Hasibuan (Hsb) secara terbuka mendesak pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai tokoh adat, ketua yayasan, dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Huristak (Padang Lawas), serta Kecamatan Simangambat dan Ujung Batu (Padang Lawas Utara), untuk melakukan introspeksi menyeluruh bahkan pertobatan massal.

Menurut Mulkan, penolakan Koperasi BAN bukan sekadar perbedaan pandangan, melainkan sinyal kuat ketakutan terbongkarnya praktik lama yang sarat penyimpangan saat kemitraan dengan PT Torganda/PT Torus Ganda.

“Rekam jejak masa lalu tidak bisa ditutupi. Saat bermitra dengan PT Torganda/PT Torus Ganda, hak plasma masyarakat desa diduga kuat tidak disalurkan secara utuh. Ada pemotongan, ada permainan, dan rakyat menjadi korban,” tegas Mulkan, Rabu (24/12/2025).

Ia menilai, pihak-pihak yang kini paling vokal menolak Koperasi BAN justru adalah mereka yang diuntungkan oleh sistem lama yang tidak transparan dan tertutup.

“Hak plasma masyarakat dirampas secara perlahan, kesejahteraan rakyat dikorbankan, sementara segelintir elit hidup nyaman. Ini kejahatan moral yang dampaknya masih dirasakan hingga hari ini,” ujarnya tajam.

Mulkan membeberkan dampak serius dari pengabaian hak plasma tersebut. Bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi kehancuran masa depan generasi petani di wilayah Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.

“Anak-anak petani gagal melanjutkan pendidikan, putus sekolah, bahkan terjerumus penyakit masyarakat. Ini bukan kecelakaan sosial, ini akibat langsung dari keserakahan dan pembiaran sistemik,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sistem penyaluran hasil kebun plasma melalui Koperasi BAN saat ini justru menjadi ancaman bagi para penikmat rente. Penyaluran satu pintu oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dinilainya telah memutus jalur manipulasi yang selama ini mengakar.

“Sekarang uang langsung masuk ke rekening petani. Tidak ada lagi celah potong-memotong. Inilah alasan sebenarnya mengapa Koperasi BAN ditolak,” tegas Mulkan.

Lebih jauh, Mulkan mencium adanya skenario pengalihan isu dengan membentuk koperasi tandingan, seperti Koperasi Huristak, Koperasi ALS Simangambat, dan Koperasi Marsatu Ujung Batu, yang berpotensi menghidupkan kembali pola lama.

“Bentuk koperasi baru, tapi wajah lama. Kalau ini dibiarkan, rakyat kembali menjadi korban. Negara tidak boleh lengah,” katanya.

Tak hanya itu, Mulkan juga menyoroti adanya indikasi serius pergerakan massa yang mengarah pada tindakan melawan hukum, termasuk rencana pendudukan lahan negara dan tekanan terhadap aparat.

“Jika benar ada upaya pendudukan lahan negara dan mobilisasi massa, itu pelanggaran hukum serius. Aparat Penegak Hukum wajib bertindak. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok berkepentingan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, setiap bentuk hasutan dan ajakan melawan hukum dapat dijerat Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

“Hukum harus berdiri tegak. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Siapa pun yang menghasut dan menggerakkan massa untuk melawan hukum harus diproses,” katanya.

Di akhir pernyataan, Mulkan menegaskan bahwa penolakan terhadap Koperasi BAN bukan sekadar konflik internal masyarakat, melainkan berpotensi menghambat kebijakan negara dan merugikan ribuan petani plasma.

“Introspeksi dan pertobatan adalah pilihan paling bermartabat. Jika tidak, maka hukum yang akan bicara. Dan biasanya, hukum berbicara dengan cara yang keras,” pungkasnya.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus



Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top