RAB Dikunci, Pejabat Bungkam: Dugaan Pembangkangan UU KIP di Dinas Pendidikan Labura Menguat

Redaksi Media Bahri
0

Medan – InvestigasiGWI.com | Indikasi pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) kian terang di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sorotan tajam mengarah ke Dinas Pendidikan Labura setelah Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan sekolah diduga sengaja ditutup rapat dari akses publik.

Pegiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung menuding PPK Dinas Pendidikan Labura, Irwan, S.Pd., M.Pd., tidak hanya lalai, tetapi patut diduga secara sadar menghalangi hak publik dengan menolak atau menghindari pemberian salinan empat RAB pembangunan SMP Negeri 5 Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan.

“Ini bukan miskomunikasi. Ini pola. RAB adalah dokumen publik. Menutupnya sama saja dengan merampas hak rakyat dan membuka ruang dugaan penyimpangan,” tegas Zulfahri, Senin (29/12).

Menurutnya, dalih klasik bahwa RAB adalah dokumen internal atau rahasia tidak memiliki dasar hukum. UU KIP secara tegas mewajibkan badan publik membuka informasi terkait perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek yang dibiayai uang negara. Ketertutupan justru memperkuat dugaan adanya proyek asal jadi dan potensi permainan anggaran.

Investigasi di lapangan juga mengungkap praktik berulang yang mencurigakan: papan informasi proyek minim atau tak terpasang, spesifikasi pekerjaan tak jelas, hingga kualitas bangunan yang dipertanyakan. Ketika publik menuntut transparansi, yang muncul justru tembok birokrasi dan sikap saling lempar tanggung jawab.

Yang kian memperkeruh keadaan, Bupati Labuhanbatu Utara memilih bungkam. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait temuan awak media Aspirasinasional.com mengenai dugaan ketidaktransparanan RAB pembangunan SMPN 5 Sialang Taji tak mendapat respons. Sikap diam ini memantik spekulasi publik: apakah pembiaran sedang terjadi?

“Diamnya kepala daerah dalam isu keterbukaan informasi adalah sinyal buruk. Publik berhak curiga ketika pejabat memilih senyap,” ujar Zulfahri.

Ia mengingatkan, banyak kasus serupa di daerah lain berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP), gugatan ke PTUN, bahkan laporan pidana. Menghalangi akses informasi publik bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi potensi pelanggaran hukum.

Zulfahri menyerukan kepada masyarakat sipil, aktivis antikorupsi, dan insan pers untuk mengintensifkan pengawasan. “Jika RAB terus dikunci dan pejabat terus bungkam, maka kecurigaan publik bukan tanpa alasan,” katanya.

Kasus ini menegaskan satu hal: transparansi di Labura masih sebatas slogan. Ketika dokumen anggaran disembunyikan dan penguasa daerah memilih diam, pertanyaan paling mendasar pun mengemuka—
apa yang sebenarnya sedang ditutupi di balik proyek pendidikan Labuhanbatu Utara?

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top