
Keterlambatan eksekusi itu memunculkan dugaan kuat adanya permainan gelap di balik kasus besar korupsi alih fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang melibatkan Imran bersama terpidana utama Alexander Halim alias Akuang.
Ironisnya, alih-alih bersikap rendah hati menunggu proses hukum, Imran justru tampil jumawa. Ia mengacak-acak struktur desa: mengganti pengurus Kelompok Tani Tumbuh Subur tanpa musyawarah, mencopot Sekdes Khairunnisa, lalu menunjuk adik kandungnya sendiri sebagai pengganti. Surat resmi Camat Tanjung Pura yang memerintahkan pengembalian jabatan Sekdes pun dianggap tak bernilai.
“Dia main seenaknya. Surat camat saja tidak dipatuhi. Kalau seperti ini, wajar warga curiga dia dilindungi,” tegas Ketua BPD Tapak Kuda, Syaiful Bahri Hasibuan, geram.
Warga pun semakin tak percaya. “Kami hanya orang kecil, tak mengerti hukum. Tapi kami tahu, kades sudah divonis 10 tahun. Kenapa tidak ditahan? Kalau bukan karena ‘kongkalikong’, apa lagi alasannya?” ungkap Wanda, warga Tapak Kuda.
Pengamat hukum, Harianto Ginting SH MH, menilai sikap jaksa sangat mencederai keadilan. “Kasasi tidak menghalangi eksekusi penahanan. Fakta bahwa Imran masih bebas, jelas menimbulkan kesan hukum bisa ditawar. Ini skandal penegakan hukum,” tegasnya.
Kegeraman warga kini mencapai titik didih. Mereka menuding Kejati Sumut dan Kejari Langkat sengaja membiarkan Imran bebas demi kepentingan tertentu. “Kalau aparat hukum masih tutup mata, jangan salahkan rakyat turun jalan. Kami akan demo besar-besaran ke PN Tipikor Medan, Kejati Sumut, hingga Kejari Langkat. Hukum harus ditegakkan, atau kami sendiri yang akan menegakkan!” ancam warga.
Kasus ini membuka borok penegakan hukum di Sumut: vonis hanya jadi dokumen mati, jaksa bungkam, dan koruptor masih bebas berkuasa.
Reporter: Rudi Hartono
Editor: ZoelIdrus

.jpeg)