
Puluhan massa dari Gerakan 08 menggelar aksi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Perizinan, dan Perdagangan Kota Binjai pada Senin (23/9/2025), kemudian berlanjut ke Kantor Wali Kota Binjai pada Selasa (30/9/2025). Massa menuntut pemerintah daerah dan aparat hukum bertindak tegas dan menegakkan hukum tanpa kompromi.
Koordinator aksi, Pangeran Siregar, menegaskan RSU Ratu Mas telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena menahan hak pekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perdagangan Kota Binjai, Drs. Hamdani Hasibuan, ketika dikonfirmasi, menyatakan:
"Pada saat itu sudah kita terima langsung, namun hingga saat ini (2/10) laporannya belum kami terima.”

"Fakta sudah jelas, tidak perlu laporan tambahan. Pemerintah jangan bersembunyi di balik birokrasi, hukum harus ditegakkan sekarang juga!”
Sementara itu, pihak RSU Ratu Mas, dr. Renata Sp.OG, ketika dikonfirmasi via WhatsApp memilih bungkam. Saat dihubungi via telepon, ia menyebut aksi tersebut sebagai “berita bohong” (2/10), yang memicu kemarahan publik karena dianggap mengabaikan fakta nyata.
Menurut para ahli hukum, RSU Ratu Mas berpotensi menghadapi sanksi administratif berat, pencabutan izin operasional, hingga pidana jika terbukti menahan upah pekerja dan melanggar aturan perizinan.
"Rumah sakit yang mengabaikan hukum dan pekerja harus dijerat secara tegas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa,” tegas praktisi hukum ketenagakerjaan di Binjai.

"Kami tidak akan berhenti sampai hak tukang bangunan dibayarkan penuh dan RSU Ratu Mas diproses sesuai hukum. Tidak ada institusi yang kebal hukum,” tutup Pangeran.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah Kota Binjai dalam menegakkan hukum, melindungi hak pekerja, dan memastikan ketertiban perizinan di sektor kesehatan.
Reporter: Mhd. Dzaki Zuris
Redaksi: InvestigasiGWI.com

.jpeg)