
InvestigasiGWI.com – JAKARTA | Dalam gebrakan bersejarah, pemerintah pusat menunjukkan ketegasan hukum sekaligus keberpihakan pada rakyat kecil. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat kini resmi menjadi bagian dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), setelah disetujui dan diakreditasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keputusan ini diumumkan dalam pertemuan Kementerian ESDM dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Hotel Balairung, Jakarta, Jumat (10/10/2025). Langkah strategis ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak akan mengorbankan rakyat, melainkan diarahkan untuk memberikan perlindungan dan legalitas bagi penambang rakyat.
Fahmi Hendri dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menegaskan, “Ini adalah bukti nyata pemerintah hadir untuk menertibkan tambang ilegal, tapi tetap berpihak pada rakyat. PETI kini bisa legal melalui mekanisme WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hukum ditegakkan tanpa menindas rakyat kecil.”
Langkah tegas ini juga memperlihatkan prioritas nasional terhadap Sumatera Barat. Dari 17 provinsi yang mengajukan pembentukan WPR, hanya tiga provinsi yang dipilih sebagai proyek percontohan: Sumatera Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Utara.
Adapun sembilan kabupaten di Sumbar yang masuk usulan WPR adalah:
1. Pasaman Barat
2. Pasaman
3. Agam
4. Tanah Datar
5. Solok
6. Solok Selatan
7. Sijunjung
8. Dharmasraya
9. Limapuluh Kota
Usulan tersebut datang langsung dari bupati dan wali kota masing-masing kabupaten, diteruskan oleh Gubernur Sumatera Barat ke Kementerian ESDM untuk proses penetapan resmi.
Fahmi menambahkan, “Dengan WPR dan IPR, masyarakat penambang tidak lagi hidup dalam ketakutan dan kriminalisasi. Negara hadir menegakkan hukum sekaligus memberi solusi, agar tambang rakyat berjalan sesuai aturan, aman, dan berkelanjutan.”
Keputusan ini juga disambut dengan syukur oleh masyarakat tambang. Mereka melihat legalisasi PETI melalui WPR sebagai jaminan hukum dan keadilan, sekaligus bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil yang selama ini hanya mencari nafkah dari tanah sendiri.
> “Kami lega dan bersyukur. Kini menambang legal, aman, dan sesuai aturan. Pemerintah menegakkan hukum tanpa menindas rakyat,” ujar salah seorang penambang di Solok Selatan.
Langkah ini menjadi simbol ketegasan pemerintah: menertibkan tambang ilegal sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi rakyat kecil, memastikan keberlanjutan sumber daya alam tanpa mengorbankan masyarakat yang bergantung padanya.
Redaksi: InvestigasiGWI.com
Editor: Zulkarnain Idrus
InvestigasiGWI.com – Tegas Mengawal Penegakan Hukum untuk Rakyat

.jpeg)