
InvestigasiGWI.com | BINJAI – Benang kusut dugaan korupsi proyek Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023–2024 akhirnya mulai terurai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan tiga tersangka kunci yang diduga menjadi dalang di balik proyek siluman yang menyeret nama besar di lingkungan Pemko Binjai.
Tiga tersangka itu yakni RIP, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Binjai; S, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK); serta T, pihak penyedia barang dan jasa proyek. Mereka resmi ditahan Senin malam (6/10/2025) usai menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Binjai.
Dalam konferensi persnya, Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, S.H., didampingi Kasi Intelijen, J. Noprianto, S.H., menegaskan bahwa penyidikan menemukan indikasi kuat permainan proyek dengan pola pengondisian lelang serta penggunaan perusahaan bendera alias fiktif untuk mengatur pemenang tender.
"Kami menemukan pola sistematis. Dari awal tender sudah diarahkan untuk memenangkan pihak tertentu. Ini bukan kesalahan administratif, tapi persekongkolan terstruktur yang merugikan keuangan negara,” tegas Iwan Setiawan tajam.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mendapati adanya ketimpangan antara laporan administrasi dan kondisi fisik proyek di lapangan. Sejumlah dokumen pengadaan pun diduga direkayasa untuk mencairkan dana tanpa realisasi pekerjaan yang sesuai.
"Kami tengah menelusuri aliran dana. Dugaan sementara, ada pembagian hasil di luar ketentuan proyek. Semua akan kami bongkar, siapa pun yang ikut menikmati uang panas ini,” ujar Iwan menambahkan.
Pantauan di lokasi memperlihatkan tiga tersangka keluar dengan tangan terborgol, dikawal ketat oleh petugas menuju mobil tahanan. Mereka langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Binjai untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Langkah tegas Kejari Binjai ini disambut positif publik. Pasalnya, kasus DBH Sawit ini melibatkan dana besar hasil komoditas strategis yang seharusnya digunakan untuk perbaikan jalan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk bancakan pejabat dan kontraktor rakus.
"Kami tidak akan berhenti di tiga nama ini. Siapa pun yang terbukti ikut bermain akan kami seret ke meja hijau. Tidak ada kompromi,” tegas Kajari dalam nada keras.
Kasus ini disebut menjadi “pintu masuk” membongkar jaringan mafia proyek di lingkungan Pemko Binjai, yang diduga telah lama bermain dalam setiap tender pembangunan dengan pola yang sama: bendera pinjaman, proyek diatur, uang digelontorkan, hasil nihil.
Kejari Binjai kini tengah memeriksa sejumlah dokumen dan memanggil saksi tambahan untuk menelusuri jejak uang panas yang mengalir ke berbagai pihak.
Langkah hukum ini menjadi peringatan keras bahwa era bermain proyek dengan modus aman di atas meja sudah berakhir — dan hukum kini siap mencabut akar mafia anggaran sampai ke dasar.
Reporter Investigasi: Adek Ginting
Editor: Zulkarnain Idrus

.jpeg)