
Minahasa, Investigasi GWI - Suasana kondusif pembangunan di Kabupaten Minahasa terusik oleh ulah seorang pria berinisial AL, warga asal Bolaang Mongondow Utara, yang mengaku sebagai wartawan. Tindakan AL kini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) karena diduga menyebarkan informasi provokatif dan menimbulkan keresahan di beberapa desa.
Ketua Lakri, Jamel Lahengko Omega, menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas etika profesi jurnalistik. “Yang dilakukan AL bukan kritik membangun, tapi provokasi yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Kasus ini bermula pada 29 September 2025, ketika AL mendatangi rumah bendahara Lakri dan menuding adanya penyimpangan dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Tumpaan. Tanpa melakukan konfirmasi, keesokan harinya ia langsung menerbitkan berita negatif terkait program tersebut di salah satu portal daring.
“Yang bersangkutan hanya mengutip satu sumber yang tidak memiliki Kartu Keluarga dan tidak tercatat sebagai penerima bantuan. Itu bukan jurnalisme, tapi manipulasi informasi,” tegas Lahengko.

Menurutnya, AL kerap berkeliling ke berbagai desa membawa nama media untuk menekan perangkat desa dan membangun opini publik yang menyesatkan. “Dia berperilaku seperti pemburu kesalahan, bukan pencari kebenaran. Padahal tugas wartawan adalah menggali fakta, memverifikasi data, dan menjaga keseimbangan informasi,” lanjut Lahengko.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Tumpaan, Djonly Derek, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan program pemerintah. “Kami tidak takut pada tudingan yang tidak berdasar. Kebenaran akan tetap berdiri di atas fakta,” ujarnya.
Lakri mengingatkan bahwa berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers bukan alat intimidasi, melainkan tanggung jawab moral untuk menyampaikan kebenaran. “Fenomena seperti ini mencoreng martabat jurnalis sejati. Kami mendesak aparat dan Dewan Pers menindak tegas agar publik tidak tertipu oleh oknum yang menyalahgunakan atribut pers untuk kepentingan pribadi,” pungkas Jamel Lahengko Omega.

.jpeg)
