
InvestigasiGWI.com | Medan — Aksi preimanisme aparatur publik terjadi di Deli Tua, Delitua, Rabu (8/10/2025) sore, saat Alexander Tarigan, pengemudi angkot Nitra A15, menjadi korban pengeroyokan oleh sopir Mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pertapahan Lubuk Pakam beserta beberapa rekannya.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 17.40 WIB saat Alexander hendak menyalip mobil SPPG di Jalan Besar Delitua, depan Perumahan Mercy. Sopir mobil dinas tersebut menyerempet kaca spion dan bemper angkot korban, kemudian melaju dengan cepat seolah menghindari tanggung jawab.
Merasa dirugikan, Alexander mengejar hingga Gang Pahlawan, Kelurahan Kedai Durian, tempat ia dijebak. Di dalam gang, sopir SPPG mengajak korban masuk dengan alasan rumahnya di sana. Namun begitu di dalam, beberapa pelaku langsung memaki dan memukul Alexander, sementara sopir SPPG memegangi tangan korban, sehingga korban tidak dapat melawan.
Korban menderita luka di wajah dan kepala, dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Delitua, dengan nomor laporan LP/B/493/X/2025/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan.
Saksi mata, Ananda Keliat, mengungkapkan sikap arogan pelaku utama, sang sopir SPPG:
"Kalian nggak tahu ini mobil siapa? Ini mobil negara!”
InvestigasiGWI.com menekankan bahwa aksi pelaku jelas mengandung unsur pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP). Tindakan ini tidak bisa ditutup dengan alasan mobil negara, karena hukum berlaku sama untuk semua warga, termasuk aparatur publik.
Alexander Tarigan menuntut aksi tegas aparat kepolisian:
"Semua pelaku harus ditangkap dan dihukum sesuai KUHP. Mereka tidak boleh merasa kebal hukum hanya karena membawa mobil dinas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku dan semua aparat publik: kekerasan dan premanisme di jalan tidak bisa ditoleransi. InvestigasiGWI.com akan terus mengawal proses hukum, memastikan pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.
Reporter: IG/Red
Editor: Zoel Idrus

.jpeg)
