InvestigasiGWI.com | Binjai, Sumatera Utara —
Dugaan penyelewengan anggaran Pelayanan Teknik (Yantek) di PLN UP.3 Binjai terus menjadi sorotan. Dana puluhan miliar rupiah, yang seharusnya digunakan untuk perawatan jaringan, penggantian tiang listrik miring, dan perbaikan tiang kayu lapuk, kini diduga tidak transparan dan melanggar juknis PLN, sekaligus berpotensi menyalahi hukum negara.
Upaya InvestigasiGWI.com untuk meminta klarifikasi langsung kepada Manager PLN UP.3 Binjai, Muhammad Isra, berulang kali ditolak. Manager menyatakan bahwa tidak semua biaya operasional menggunakan uang negara, dan menegaskan bahwa apabila ingin meminta informasi publik terkait anggaran, harus diajukan melalui surat resmi. Sikap ini menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas penggunaan dana publik dan kepatuhan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
UU KIP menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan akses informasi yang menyangkut penggunaan dana negara, terutama yang berdampak pada keselamatan masyarakat. Penolakan tanpa alasan sah atau prosedur yang tidak sesuai bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Dugaan penyimpangan semakin menguat karena banyak tiang listrik miring dan kayu lapuk masih berdiri di Kota Binjai, padahal juknis Yantek PLN mewajibkan perbaikan atau penggantian segera untuk mencegah risiko keselamatan. Tragedi Januari 2025 di Jalan Pacul, Kelurahan Cengkeh Turi, yang menewaskan dua warga — ibu dan anak, menjadi bukti nyata kelalaian manajemen dalam pengawasan jaringan listrik.
Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar, S.H., M.H., menegaskan:
> “Alasan Manager bahwa informasi hanya bisa diberikan melalui surat resmi tidak bisa menutupi fakta bahwa Yantek adalah anggaran publik. Penolakan atau penghalangan akses informasi publik adalah pelanggaran UU KIP, dan jika ditemukan penyimpangan penggunaan dana, dapat dikategorikan pidana korupsi atau kelalaian fatal.”
Ahmad menambahkan, tindakan bungkam dan prosedur berbelit ini menguatkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan, terutama bila laporan administrasi Yantek berbeda dengan kondisi faktual di lapangan.
Publik kini menuntut audit menyeluruh oleh Kejaksaan Negeri dan Polres Binjai, termasuk pemeriksaan realisasi anggaran, mekanisme pengadaan, dan kepatuhan juknis teknis Yantek. Transparansi dianggap krusial agar dana negara tidak diselewengkan dan keselamatan publik terjamin.
> “Setiap rupiah dari anggaran Yantek adalah uang rakyat. Penolakan informasi publik dengan alasan surat resmi sama saja menutup fakta yang bisa menyelamatkan nyawa warga,” tegas Ahmad Zulfikar.
Kasus ini menegaskan bahwa kelalaian manajemen dan dugaan penyimpangan anggaran di PLN UP.3 Binjai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus risiko kematian bagi masyarakat.
(Tim InvestigasiGWI.com)
.jpeg)