Skandal Korupsi PI 10% Lampung: Rp 38,5 Miliar Disita dari Rumah Arinal Djunaidi, Benarkah Ada Elit yang Dilindungi?

Redaksi Media Bahri
0


Bandar Lampung, InvestigasiGWI.com – Penggeledahan rumah mantan Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi, oleh tim penyidik Kejati Lampung menjadi sorotan besar. Dari kediaman mewah itu, aparat menyita aset fantastis senilai Rp 38,5 miliar lebih. Namun, langkah ini justru memunculkan tanda tanya besar: kenapa sampai sekarang belum ada tersangka yang diumumkan?


Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., dengan keras mendesak Kejati Lampung untuk tidak bermain-main dengan kasus ini. “Sudah jelas ada uang, ada aset, ada jejak aliran dana. Kalau belum juga ada tersangka, masyarakat wajar curiga ada pihak besar yang sedang dilindungi,” tegas Seno, Jumat (5/9/2025).


Harta Karun di Rumah Mantan Gubernur

Dalam operasi penggeledahan, penyidik menemukan:

7 unit mobil Rp 3,5 miliar

645 gram emas Rp 1,29 miliar

Uang tunai (rupiah & valas) Rp 1,35 miliar

Deposito bank Rp 4,4 miliar

29 sertifikat tanah Rp 28,04 miliar



Total sitaan mencapai Rp 38.588.545.675. Angka ini hanya bagian kecil dari aliran dana US$ 17,2 juta (lebih dari Rp 250 miliar) yang masuk ke Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).


Dugaan Permainan di Balik Kasus

KAMPUD menegaskan, Kejati Lampung harus berani membuka nama-nama aktor intelektual di balik skandal PI 10%. “Jangan hanya anak buah atau pihak teknis yang dikorbankan. Kalau Kejati berani, bongkar semua sampai ke pucuknya. Publik ingin tahu siapa yang sebenarnya mengendalikan permainan ini,” kata Seno.


Pihaknya juga menyoroti potensi praktik “tebang pilih” dalam penanganan kasus besar. “Kalau Kejati hanya berani pada level bawah, sementara elit politiknya dibiarkan bebas, itu sama saja mempermalukan institusi hukum. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal integritas,” tandasnya.


Ujian Nyali untuk Kejati Lampung

Meski mengapresiasi penyitaan aset, KAMPUD menegaskan tidak akan berhenti mengawasi. “Kejati harus transparan, umumkan kerugian negara, tetapkan tersangka, seret ke pengadilan. Kalau tidak, wajar publik menganggap ada skenario melindungi tokoh tertentu,” ujar Seno.


Kini, sorotan publik tertuju pada Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. Apakah ia berani membersihkan wajah kejaksaan dengan mengungkap dalang besar korupsi PI 10%, atau justru membiarkan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hukum di negeri ini masih tunduk pada kekuasaan?

Redaksi: InvestigasiGWI.com

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top