Proses Banding Gugatan Kebakaran Kios Mangga Dua Mall, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

Redaksi Media Bahri
0
.
Klik untuk tambah keterangan
Jakarta – InvestigasiGWI.com | Kasus gugatan ganti rugi akibat kebakaran kios di Mangga Dua Mall terus bergulir. PT Jakarta Sinar Intertrade, selaku pengelola mall, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memenangkan gugatan penyewa kios, Dwi Andriyani Susanti.

Banding ini telah terdaftar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor Perkara: 996/PDT/2025/PT DKI sejak 26 Agustus 2025. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini dipimpin Sri Andini, SH., MH., dengan anggota Dr. Edi Hasmi, SH., M.Hum. dan Efran Basuning, SH., M.Hum., serta Panitera Pengganti Budiarto, SH., MH.

Fakta Kasus

Kebakaran yang melanda kios Dwi Andriyani dan suaminya Yulius Haryanto terjadi akibat kelalaian pekerjaan pengelasan (oxy-acetylene) yang dilakukan oleh Berman Siahaan, pekerja yang diperintah PT Jakarta Sinar Intertrade. Api merambat hingga menghanguskan aset bernilai ratusan juta rupiah, termasuk laptop, komputer, serta perangkat konsumen yang sedang diperbaiki.

Dalam putusan PN Jakpus Nomor: 706/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada 24 Juli 2025, majelis hakim menyatakan PT Jakarta Sinar Intertrade dan Berman Siahaan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan total:

Rp 632.674.000 kerugian materiil

Rp 50.000.000 kerugian immateriil

Rp 806.000 biaya perkara


Jalur Damai yang Mandek

Meski putusan PN Jakpus telah jelas menyatakan kesalahan tergugat, pengelola mall memilih mengajukan banding. Padahal, pihak penggugat sudah menawarkan solusi damai tanpa perlu memperpanjang perkara.

“Pada 8 September 2025, kuasa hukum kami menemui pihak pengelola mall untuk menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan nilai ganti rugi lebih ringan. Namun hingga kini belum ada jawaban,” tegas Dwi Andriyani saat dikonfirmasi Selasa (16/9/2025).

Kuasa hukum penggugat, Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Pak Hoky), menambahkan, “Kami sudah bertemu langsung dengan Head Marketing PT Jakarta Sinar Intertrade, Bapak Andreas Gunadi. Sayangnya, meskipun sudah kami sampaikan itikad baik klien, pihak manajemen belum mengambil sikap.”

Andreas Gunadi melalui pesan tertulis hanya menyebut telah melaporkan pertemuan tersebut ke manajemen, namun keputusan belum juga turun.

Pertarungan Hukum Berlanjut

Tim kuasa hukum Dwi Andriyani—Hotmaradja B. Nainggolan, SH., Ir. Soegiharto Santoso, SH., Cathryna Gabrielle Djoeng, SH., dan Vincent Suriadianta, SH., MH.—menegaskan siap mengawal perkara ini hingga tingkat kasasi jika diperlukan.

“Ini bukan sekadar soal ganti rugi, tapi soal tanggung jawab pengelola mall terhadap keselamatan penyewa dan konsumen. Kami akan terus berjuang demi keadilan yang sesungguhnya,” ujar Hoky menegaskan.

Kini, semua pihak menunggu bagaimana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara ini: apakah memperkuat putusan PN Jakpus atau justru mengubah arah putusan yang dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk keberpihakan terhadap korban.

Redaksi: InvestigasiGWI.com

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top