
Jakarta, 9 September 2025 – InvestigasiGWI.com | Aroma korupsi di sektor energi kian tercium tajam. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Enam saksi yang digali keterangannya merupakan nama-nama strategis di lingkaran migas nasional, antara lain:
DDS, Analyst Middle and Heavy Distable Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina.
ES, mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM (2017).
PKP, Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM (2020–2024).
TA, Dirjen Migas Kementerian ESDM (2020–2024).
BG, Kasubag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ditjen Migas Kementerian ESDM (2018–2022).
ESM, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
Langkah ini berkaitan langsung dengan penyidikan perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, membuka alur aliran dana, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kejagung menegaskan, penyidikan akan menelusuri secara detail potensi kerugian negara. “Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas pejabat Kejagung.
InvestigasiGWI.com mencatat, kasus ini bukan sekadar angka kerugian negara. Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang menyentuh jantung energi nasional, yang jika dibiarkan, akan membuka ruang mafia migas untuk terus bermain di balik meja. Pertanyaan besar pun muncul: sejauh mana keberanian Kejagung membongkar lingkaran kuat yang selama ini kerap disebut sebagai “kartel migas” di negeri ini?
(Rls//Red/InvestigasiGWI.com)

.jpeg)