InvestigasiGWI.com Bongkar: Kejari Wajo Diduga Abaikan Instruksi Jaksa Agung dalam Kasus Desa Cinnongtabi

Redaksi Media Bahri
0


Jakarta, 06 September 2025 – InvestigasiGWI.com | Polemik penanganan dugaan korupsi di Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Kuasa Hukum Kepala Desa Cinnongtabi, Najidul Haq, menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo bertindak prematur, bahkan diduga melangkahi instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.


Dalam press release yang diterima redaksi, Najidul menilai langkah penyidikan Kejari Wajo mengabaikan komando pusat.


> “Instruksi Jaksa Agung jelas: perangkat desa harus dibimbing, bukan dipidana terkait penggunaan dana desa. Tapi Kejari Wajo memilih jalan berbeda. Ini bentuk ketidakpatuhan serius,” tegas Najidul, kuasa hukum yang resmi mendampingi sejak 28 Agustus 2025.


Instruksi vs Realita di Lapangan

Dalam berbagai forum resmi, Jaksa Agung dan Jamintel telah menekankan pentingnya peran kejaksaan daerah sebagai pembina perangkat desa. Namun, realita di Wajo menunjukkan sebaliknya: pendekatan represif ditempuh lebih dulu ketimbang edukatif.


Najidul bahkan menyebut langkah ini kontraproduktif dengan semangat pembinaan.


> “Jaksa Agung sudah berulang kali menyampaikan, tidak boleh ada lagi perangkat desa yang dipidana hanya karena dana desa. Tetapi Kejari Wajo tetap melakukan penyidikan. Pertanyaannya, mereka bekerja untuk siapa?” sindirnya.


Pengembalian Dana, Nol Kerugian Negara

Data yang dihimpun InvestigasiGWI.com menunjukkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Wajo tahun 2021–2023 yang baru diserahkan pada 2025, Kepala Desa Cinnongtabi telah menuntaskan kewajiban.


> “Klien kami sudah mengembalikan Rp558.464.000 melalui Bank Sulselbar ke rekening Pemerintah Desa Cinnongtabi. Dengan begitu, tidak ada lagi kerugian negara. Lantas, apa dasar penyidikan Kejari Wajo?” papar Najidul.


Laporan ke Pusat: Menunggu Tindakan Tegas


Atas dugaan pelanggaran instruksi, Najidul Haq memastikan pihaknya telah mengajukan laporan resmi ke Jaksa Agung, Jamintel, Jamwas, dan Komisi Kejaksaan RI.


> “Kami ingin kasus ini terang-benderang. Tidak boleh ada aparat kejaksaan di daerah yang kebal pengawasan. Kami minta pimpinan segera memeriksa Kejari Wajo,” tegasnya.


Kejari Wajo Bungkam

InvestigasiGWI.com mencoba mengonfirmasi ke pihak Kejari Wajo. Kasi Pidsus, Soedarmanto, SH., MH., ketika ditemui Kamis (04/09/2025), menolak memberikan penjelasan rinci.


> “No comment. Itu bukan kewenangan saya. Silakan hubungi Humas Kejari Wajo. Saya hanya bisa bicara setelah koordinasi dengan Pak Kajari,” ucapnya singkat.



Kasus ini kini menjadi sorotan publik. InvestigasiGWI.com akan terus menelusuri bagaimana Kejari Wajo menjalankan penyidikan, serta apakah ada unsur pelanggaran prosedur yang dapat mencoreng integritas kejaksaan.


InvestigasiGWI.com – Menggali Fakta, Membongkar yang Tersembunyi.
(Laporan: Marsose Gala)
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top