InvestigasiGWI.com: 50 Kg Sabu di Sumbar, Mafia Narkoba Internasional Mulai Jadikan Sumbar Gudang Baru?

Redaksi Media Bahri
0

Padang, InvestigasiGWI.com – Pengungkapan sabu-sabu seberat 50 kilogram oleh Polda Sumatra Barat (Sumbar) bukan hanya sekadar prestasi, melainkan sekaligus peringatan keras bahwa jaringan mafia narkoba internasional sudah menancapkan kuku mereka di Ranah Minang.

Rilis kasus dilakukan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Try Suryanta, pada Rabu (17/9), dengan menghadirkan tersangka AA (42), warga Padang, serta barang bukti sabu 50 kilogram yang disembunyikan di rumahnya di Jl. S. Parman, Lolong Belanti.

Kapolda menegaskan, “Ini bukti komitmen Polda Sumbar. Kami tidak main-main dalam memberantas narkoba.” Namun fakta bahwa 10 kilogram sabu telah sempat beredar di tengah masyarakat memperlihatkan bahaya laten yang sudah menelan korban sebelum aparat turun tangan.

Jejak Jaringan Internasional

Dari hasil penyidikan, sabu tersebut dikendalikan dari Malaysia. Modusnya hanya menggunakan komunikasi via ponsel, tanpa pertemuan langsung. “Pelaku bahkan mengganti ponsel sepuluh kali untuk mengelabui aparat,” jelas Kapolda.

InvestigasiGWI.com menilai, pola ini bukan skema individu, melainkan bagian dari jaringan internasional yang rapi dan terstruktur. Pertanyaan besarnya: siapa yang mengatur jalur masuk narkoba dalam jumlah puluhan kilogram lewat laut, tanpa terdeteksi sejak awal?

Sumbar Jadi Pasar dan Gudang Baru

Kapolda mengakui, jumlah barang bukti ini mengindikasikan Sumbar bukan lagi daerah transit, tapi sudah menjadi pasar dan gudang narkoba. Fakta ini mengubah peta peredaran narkoba di Indonesia, dengan Sumbar kini menjadi target utama sindikat internasional.

Ancaman Generasi Emas

Ketua LKAAM, Fauzi Bahar Dt Nan Sati, menyampaikan, “Satu kilogram sabu merusak 340 ribu jiwa. Dengan 50 kilogram, jutaan generasi emas bangsa bisa hancur.” Ia juga menambahkan keprihatinan bahwa anak-anak muda Minangkabau sudah banyak teracuni narkoba.

Aspek Hukum dan Pidana

Tersangka AA dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga seumur hidup. Namun, InvestigasiGWI.com menekankan, jerat hukum terhadap satu orang eksekutor tidak cukup jika jaringan besar di baliknya tidak dibongkar.

Tuntutan Transparansi & Pengusutan

Kasus besar ini menyisakan tanda tanya serius:

✓ Siapa aktor utama di balik jaringan ini?

✓ Bagaimana sabu masuk lewat jalur laut tanpa terendus?

✓ Apakah ada oknum pelindung yang terlibat?


InvestigasiGWI.com menegaskan, publik berhak mendapatkan jawaban. Tanpa transparansi, pengungkapan ini hanya akan menjadi panggung seremonial yang menutupi akar persoalan.

InvestigasiGWI.com menekankan: 50 kilogram sabu bukan hanya sekadar kasus kriminal, tapi alarm nasional. Jika aparat tidak berani membongkar jaringan internasional hingga ke aktor pelindungnya, maka Sumbar benar-benar akan menjadi gudang narkoba baru, dan generasi emas bangsa akan lenyap dalam jeratan mafia.

Fahmi Hendri | Redaksi: InvestigasiGWI.com
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top