Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SMP Negeri 3 Jabung Kian Terkuak, Pihak Sekolah dan Komite Terancam Dipolisikan

Jono Aray
0

JABUNG- LAMPUNG TIMUR.media bahri.com — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di SMP Negeri 3 Jabung semakin menemukan titik terang, menimbulkan keresahan mendalam di kalangan wali murid dan memicu desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan. Minggu 21/09/2025.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa pihak sekolah dan Komite Sekolah SMP Negeri 3 Jabung meminta sumbangan kepada wali murid dengan dalih "gotong royong" untuk pembangunan fasilitas sekolah, termasuk perluasan musala, perbaikan halaman, dan penambahan ruang kelas baru.

 Namun, besaran sumbangan tersebut ditetapkan secara sepihak, yaitu Rp350.000 untuk kelas VII, Rp275.000 untuk kelas VIII, dan Rp225.000 untuk kelas IX, lengkap dengan batas waktu pembayaran yang ditentukan.

Praktik ini langsung menuai keluhan dari sebagian besar wali murid. Sejumlah narasumber anonim mengungkapkan, mereka merasa keberatan dan terpaksa membayar, namun takut untuk menolak secara terbuka. "Katanya sumbangan sukarela, tapi kenapa harus ditentukan nominalnya? Ini jelas bukan sukarela, melainkan pemaksaan," ungkap salah satu wali murid yang meminta namanya dirahasiakan.

Lebih lanjut, seorang wali murid bahkan mengaku diancam oleh salah satu guru, dituding sebagai 'biang kerok' jika berani menentang kebijakan tersebut. "Ancaman itu membuat kami semakin takut dan merasa tak berdaya," ujarnya.

 Desakan untuk Penyelidikan Menguat
Terkait kebijakan ini, Ketua Komite Sekolah Agus Pujianto dan Kepala Sekolah Agus Setyabudi mengklaim bahwa semua rencana dan kegiatan ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah tegas oleh Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur, Marsan. Dalam konfirmasi terpisah, Marsan menyatakan, "Tidak ada koordinasi mengenai pungutan atau anjuran untuk melakukan tarikan komite dengan dalih apa pun, baik dengan bahasa 'gotong royong' atau bahasa lain."
Bantahan resmi dari Dinas Pendidikan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pungutan tersebut dilakukan di luar prosedur dan tanpa sepengetahuan otoritas terkait. 

Hal ini juga menjadi tamparan keras bagi Nanang Wiwit Sinudarsono, seorang PNS dan guru IPS di SMP Negeri 3 Jabung yang juga merupakan editor dan pemilik media jabungonline.com, yang sebelumnya menulis artikel yang mengklaim adanya koordinasi tersebut.

Menyikapi temuan ini, berbagai elemen masyarakat mulai bergerak. Ketua DPW Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) NKRI Provinsi Lampung dan Ketua DPD Garuda Muda Projamin (GMP) Provinsi Lampung mendesak agar kasus ini segera diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada APH. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami minta agar para pelaku ditindak tegas tanpa tebang pilih," kata perwakilan dari kedua organisasi tersebut. Mereka menegaskan, praktik pungli di dunia pendidikan harus diberantas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi APH untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dan memastikan tidak ada lagi wali murid yang merasa terintimidasi untuk memberikan sumbangan yang bersifat paksaan.

Report patar 

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top