
Tangerang, InvestigasiGWI.com – Dugaan ketertutupan informasi keuangan kembali menyeruak, kali ini di Desa Cisereh, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Fakta mencengangkan ditemukan saat tim DPC Abpednas Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan: baliho APBDes yang seharusnya dipasang di kantor desa tidak terlihat sama sekali.
Padahal, baliho APBDes bukan sekadar hiasan, melainkan instrumen transparansi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ketidakpatuhan ini jelas menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang sengaja ditutupi dari masyarakat.
Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang, Saniman, mengungkapkan kecurigaannya. “Tidak terpasangnya baliho APBDes jelas melanggar aturan. Ini bukan hal sepele, karena menyangkut hak publik untuk tahu ke mana anggaran desa digunakan. Kalau tidak dipasang, patut diduga ada yang ingin disembunyikan. Ada apa di Desa Cisereh?” tegasnya.
Tim investigasi Abpednas bahkan telah mengirim surat resmi ke pemerintah Desa Cisereh untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban dari pihak desa. Bungkamnya pemerintah desa kian mempertegas aroma ketertutupan yang mencurigakan.
Menurut kajian hukum, ketidaktransparanan seperti ini bukan hanya melanggar asas pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan profesional, tetapi juga dapat berujung pada sanksi berat. Desa yang menutup-nutupi anggaran bisa kehilangan hak pencairan dana desa, bahkan terjerat pidana bila terbukti ada penyalahgunaan.
Publik kini menanti langkah tegas aparat pengawas dan penegak hukum. Apakah dugaan gelap anggaran di Desa Cisereh akan dibongkar, atau justru dibiarkan hingga menjadi preseden buruk bagi tata kelola desa di Kabupaten Tangerang?
InvestigasiGWI.com – Mengungkap Fakta, Membongkar yang Disembunyikan.

.jpeg)