Tragedi Tabrak Ojol: 7 Personel Brimob Dipatsus, Publik Diminta Kawal Transparansi

Redaksi Media Bahri
0


Jakarta — InvestigasiGWI.com | Penanganan kasus tabrakan yang merenggut nyawa pengemudi ojek online, Affan, memasuki babak baru. Polri resmi menetapkan tujuh personel Brimob dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari setelah hasil pemeriksaan awal menyatakan mereka melanggar kode etik profesi kepolisian.


Langkah ini diumumkan usai gelar perkara di Divisi Propam Mabes Polri, Jumat (29/8/2025). Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa.
“Kami turut berbelasungkawa atas wafatnya saudara Affan. Semoga keluarga diberikan ketabahan. Proses pemeriksaan anggota kami sepenuhnya kami serahkan kepada Divpropam Polri,” ujarnya.


Namun, di balik permintaan maaf tersebut, publik menyoroti konsistensi Polri dalam menegakkan aturan terhadap aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.


Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan tujuh personel yang diduga terlibat sudah diamankan.
“Dari hasil gelar perkara awal, mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Hari ini kami tetapkan penempatan khusus sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” tegasnya.


Untuk menghindari keraguan publik, Polri melibatkan lembaga eksternal, yakni Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM.


Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan pihaknya telah melihat langsung jalannya pemeriksaan. “Proses ini cepat dan transparan. Penempatan khusus mempermudah investigasi. Kami imbau masyarakat yang mengetahui fakta tambahan agar segera melaporkan,” katanya.


Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menekankan pentingnya pengawasan publik.
“Kami akan mengawal agar kasus ini benar-benar transparan. Aparat tidak boleh kebal hukum. Masyarakat harus ikut mengawasi agar keadilan hadir,” tegasnya.


Kasus ini menambah deretan catatan hitam terkait pelanggaran aparat di jalanan. Pengawasan publik diyakini menjadi kunci agar proses hukum tidak berhenti di patsus semata, melainkan berlanjut hingga tuntas di ranah pidana bila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Redaksi: InvestigasiGWI.com



Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top