InvestigasiGWI.com | Bandar Lampung, 31 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menggebrak panggung ekonomi kerakyatan dengan meluncurkan program “UMKM Mitra Adhyaksa” bertajuk Inovasi Jaksa Sahabat UMKM dan Pendampingan Hukum kepada UMKM. Program ini tak hanya berfokus pada pembinaan pelaku usaha kecil, tapi juga menjadi alat pendobrak birokrasi dan kebijakan hukum yang selama ini dianggap menyulitkan sektor UMKM.
Acara launching yang digelar di Aula Kejari Bandar Lampung pada Kamis (31/7), dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., didampingi Asintel Kejati, Dr. Fajar Gurindro, S.T., S.H., M.H., Kasi Penkum, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., serta tuan rumah Kajari Bandar Lampung, Baharuddin M., S.H., M.H.. Hadir pula Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, unsur Kemenag, Dinas Koperindag, pihak perbankan, serta UMKM se-Bandar Lampung, baik secara fisik maupun daring.
Kajati Lampung, dalam pidatonya menegaskan bahwa peluncuran program ini adalah bentuk keberpihakan Kejaksaan kepada rakyat kecil, sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden. Ia juga menegaskan tiga garis tegas strategi Kejati:
- Penguatan ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat,
- Pendampingan dan sinergi dengan Pemda dalam penagihan pajak,
- Komitmen penuh dalam menciptakan Provinsi Lampung Zero Corruption.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H., M.H., tokoh sentral dalam program ini dan juga kandidat Jaksa Inovatif Adhyaksa Awards 2025, menyampaikan bahwa pendampingan hukum akan diberikan secara gratis dan terbuka kepada para pelaku UMKM.
Setidaknya 101 UMKM telah didata untuk didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan cakupan layanan sebagai berikut:
- Percepatan dan penyederhanaan perizinan usaha,
- Sertifikasi halal,
- Pendaftaran HAKI,
- Akses dan manajemen pembiayaan,
- Pendampingan pemasaran digital dan inovasi produk.
“UMKM selama ini sering jadi korban ketidaktahuan hukum. Di sinilah peran Jaksa hadir sebagai mitra, bukan momok. Semua layanan kami gratiskan,” ujar Bambang Irawan tegas.
Kegiatan ini juga ditandai dengan penyerahan sertifikasi halal kepada 29 UMKM dan sertifikasi merek kepada 21 UMKM, sebagai simbol nyata legalitas dan keberpihakan hukum terhadap usaha mikro.
Langkah Kejari Bandar Lampung ini patut diapresiasi dan diawasi. Mengingat selama ini, banyak program serupa yang hanya hangat di awal, tapi minim keberlanjutan. Namun, dengan data riil dan sistem pendampingan yang terstruktur, program UMKM Mitra Adhyaksa membuka peluang kolaborasi antarsektor demi menciptakan ekosistem ekonomi transparan, inklusif, dan berkeadilan.
InvestigasiGWI.com akan terus mengawal program ini agar tetap berada dalam jalur integritas dan tidak menjadi alat pencitraan sesaat.
Redaksi | InvestigasiGWI.com
#InvestigasiUMKM #UMKMMitraAdhyaksa #JaksaSahabatRakyat #KeadilanUntukUMKM #TransparansiHukum #ZeroCorruption #IndonesiaEmas2045