Serang, Banten – InvestigasiGWI.com | Dugaan kuat adanya intimidasi terhadap wartawan di lingkungan PT Genesis Regeneration, Serang – Banten, kembali menyoroti lemahnya perlindungan terhadap kebebasan pers di tanah air. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus pelecehan terhadap insan pers yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik justru dihadapkan pada tindakan represif dari oknum yang diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan. Bentuk intimidasi ini dinilai sebagai upaya membungkam suara pers agar tidak menyentuh isu-isu sensitif terkait aktivitas perusahaan.
Oknum dan Pola Lama Membungkam Pers
InvestigasiGWI mencatat, pola intimidasi terhadap wartawan bukan kali ini saja terjadi. Oknum dengan kepentingan tertentu kerap memanfaatkan celah lemahnya penegakan hukum untuk menekan insan pers. Modusnya beragam, mulai dari ancaman verbal, pelarangan peliputan, hingga kriminalisasi.
GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) menegaskan, tindakan tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan merusak sendi demokrasi. “Undang-Undang Pers sudah sangat jelas melindungi kebebasan wartawan. Jika masih ada oknum yang berani melakukan intimidasi, itu berarti penghinaan terhadap konstitusi negara,” tegas perwakilan GWI.
UU Pers: Jelas, Tapi Kerap Diabaikan
Pasal-pasal kunci UU Pers No. 40/1999 menegaskan:
- Wartawan bebas dari sensor, pembredelan, dan pelarangan.
- Masyarakat berhak atas informasi yang benar dan independen.
- Perusahaan pers harus berbadan hukum dan bertanggung jawab penuh atas produk jurnalistik.
- Pers memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk kontrol berimbang.
Namun fakta lapangan menunjukkan, aturan ini kerap hanya menjadi teks di atas kertas. Implementasi perlindungan terhadap jurnalis masih jauh dari harapan.
Negara Wajib Hadir
InvestigasiGWI menilai, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh abai. Intimidasi terhadap wartawan di PT Genesis Regeneration adalah sinyal bahaya bahwa kebebasan pers di Banten sedang dalam ancaman serius.
“Jika kasus ini dibiarkan, maka wartawan akan terus menjadi korban premanisme berkedok kepentingan perusahaan. Negara tidak boleh kalah. Negara harus hadir,” desak GWI.
Investigasi Lanjutan
Redaksi InvestigasiGWI.com akan terus menelusuri jejak peristiwa ini, termasuk menggali siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pembungkaman tersebut. Kebebasan pers adalah amanat reformasi—dan kami tidak akan berhenti mengawal kebenaran.
Redaksi: InvestigasiGWI.com