Pandeglang – InvestigasiGWI.com |
Pengiriman sampah dari Kota Tangerang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, kini bukan lagi sekadar isu lingkungan—ia sudah menjelma menjadi kasus yang patut diselidiki.
Sejak kebijakan ini dijalankan, laporan warga mengenai bau menyengat, serangan lalat, dan keluhan kesehatan seperti sesak napas dan batuk-batuk terus bermunculan. Tim InvestigasiGWI.com menemukan fakta bahwa volume sampah yang dikirim dari Tangerang ke Pandeglang meningkat signifikan dalam beberapa pekan terakhir, sementara sistem pengelolaan TPA Bangkonol diduga tidak memadai untuk menampung beban tersebut.
Tokoh masyarakat Pandeglang, Bang Yos, yang telah melakukan kunjungan lapangan, menguatkan temuan ini.
“Saya melihat sendiri kondisi TPA. Bau busuk menyengat, lalat tak terkendali. Warga sekitar sudah terdampak. Kalau terus dibiarkan, ini bisa jadi bom waktu masalah kesehatan,” tegasnya.
Bang Yos mendesak Pemkab Pandeglang untuk meninjau ulang, bahkan membatalkan, MoU pengiriman sampah dari Tangerang.
“Pemerintah harus mengutamakan keselamatan warganya, bukan mempertahankan kebijakan yang jelas-jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.
Selain dampak kesehatan, InvestigasiGWI.com menelusuri aspek hukum dari operasional TPA Bangkonol. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan pengelolaan limbah harus memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang sah. Hingga kini, publik belum mendapat jawaban pasti apakah TPA Bangkonol memenuhi ketentuan tersebut.
Beberapa sumber internal Pemkab Pandeglang yang enggan disebutkan namanya menyebut ada indikasi bahwa kerja sama ini melibatkan kontrak bernilai miliaran rupiah, yang sebagian besar mengalir ke pihak ketiga pengelola sampah. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kepentingan bisnis bisa jadi lebih dominan dibanding kepentingan keselamatan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Pandeglang belum mengeluarkan pernyataan resmi, sementara desakan warga dan organisasi masyarakat sipil untuk menghentikan kerja sama terus menguat. Tim InvestigasiGWI.com akan terus menelusuri legalitas kontrak, dokumen lingkungan, dan potensi konflik kepentingan di balik kebijakan ini.
Redaksi: InvestigasiGWI.com