InvestigasiGWI.com | Bandar Lampung – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulang Bawang menjadi sorotan tajam publik. DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menelusuri dugaan kuat adanya praktik korupsi berjamaah di tubuh BPKAD, di bawah kepemimpinan Dr. Rustam Effendi, S.E., M.Si., Akt., CA., CMA, dalam dua tahun anggaran terakhir.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., dalam konferensi pers Kamis (7/8/2025) mengungkap bahwa pihaknya telah menemukan indikasi penyimpangan anggaran senilai puluhan miliar rupiah yang diduga dilakukan secara sistematis sejak tahun 2023 hingga 2024.
Temuan Tahun Anggaran 2023:
- Honorarium Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan sekretariatnya diduga di-mark-up sebesar Rp1.365.629.000.
- Tunjangan pegawai pengelola keuangan dan aset daerah senilai Rp6.150.524.066, dengan dugaan mark-up sebesar Rp587.078.239.
- Belanja hibah ke ormas senilai Rp29.013.708.970, tanpa rincian penggunaan, dengan Rp720 juta tidak disertai laporan pertanggungjawaban.
- Dana yang penggunaannya dibatasi, justru dipakai tidak sesuai peruntukan, senilai Rp20.355.832.456.
Temuan Tahun Anggaran 2024:
- Honorarium MPPKD dan sekretariatnya kembali muncul tanpa dasar hukum yang jelas, senilai Rp1.157.500.000.
- Tunjangan pegawai yang membebani APBD kembali ditemukan sebesar Rp6.150.524.066, dengan ketidaksesuaian senilai Rp587.078.239.
- Belanja pemeliharaan gedung dilakukan secara swakelola oleh BPKAD, senilai Rp205.008.000.
- Penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan sebesar Rp15.871.647.599.
“Bukti-bukti yang kami kumpulkan mengindikasikan bahwa ini bukan kesalahan administrasi semata, tetapi dugaan korupsi terstruktur dan berulang yang merugikan negara. Ada praktik mark-up, laporan fiktif, hingga pengalihan penggunaan dana,” ujar Seno Aji tegas.
Aktivis yang dikenal vokal dalam advokasi anggaran publik ini memastikan bahwa DPP KAMPUD akan menyerahkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kontrol sosial atas pengelolaan uang negara.
“Kami akan kawal ini hingga tuntas. Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka dibelanjakan. Kalau terbukti ada praktik korupsi, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Ironisnya, di tengah sorotan ini, Dr. Rustam Effendi justru diketahui tengah mengikuti seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur tahun 2025.
Redaksi: InvestigasiGWI.com
InvestigasiGWI.com akan terus menggali dan menyajikan fakta-fakta terkait dugaan praktik korupsi ini. Publik berhak mendapatkan transparansi dan keadilan.
