Akun Facebook “Halteng Buru Tomia” Dilaporkan ke Polda Malut, Mursal Ibrahim Bantah Tuduhan Penipuan

Redaksi Media Bahri
0

INVESTIGASIGWI.COM — Ternate, 25 Agustus 2025 | Dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial kembali mencuat di Maluku Utara. Kali ini, seorang warga bernama Mursal Ibrahim mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun Facebook bernama Halteng Buru Tomia ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Laporan tersebut telah resmi diterima dengan nomor registrasi STPL/53/VIII/2025/Ditreskrimsus.

Laporan itu dibuat setelah Mursal merasa dirugikan oleh unggahan yang diposting akun tersebut pada 18 Agustus 2025. Dalam postingannya, akun Halteng Buru Tomia menuding Mursal sebagai pelaku penipuan senilai Rp1.500.000. Tuduhan tersebut disertai dengan penyebaran foto dirinya, bahkan dipublikasikan ke dua grup besar di Facebook, yakni JUAL BELI LELILEF LOKULAMO GAMAF dan PT IWIP & SEKITARNYA.

Isi unggahan itu menuding Mursal menerima uang dari seseorang bernama Rosalina Sangaji dengan dalih membantu proses Medical Check Up (MCU) bagi calon pekerja yang ingin masuk ke PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Namun, setelah uang ditransfer ke rekening atas nama Mursal Ibrahim, pihak yang merasa dirugikan mengaku tidak mendapat layanan sesuai yang dijanjikan dan menyebut Mursal sebagai penipu.

Menanggapi tuduhan tersebut, Mursal dengan tegas membantah. Kepada wartawan usai membuat laporan, ia menjelaskan bahwa rekening yang disebut dalam postingan itu memang miliknya, namun digunakan khusus untuk usaha jasa keuangan sebagai agen resmi BRI LINK di Desa Kawasi.

“Benar itu rekening saya, tapi bukan untuk menipu. Rekening tersebut hanya dipakai untuk transaksi BRI LINK. Uang Rp1.500.000 itu memang masuk pada 8 Agustus 2025, namun langsung dicairkan oleh yang bersangkutan sendiri. Saya tidak pernah menerima atau menjanjikan hal-hal sebagaimana dituduhkan,” tegas Mursal.

Ia menuturkan, sebelum menempuh jalur hukum, dirinya sempat mencoba menghubungi akun Halteng Buru Tomia untuk meminta penjelasan dan klarifikasi. Namun, usaha itu tidak mendapat tanggapan sehingga postingan fitnah tersebut terus menyebar di media sosial.

“Awalnya saya berusaha menyelesaikan secara baik-baik. Saya hubungi pemilik akun itu agar postingannya dihapus, tapi tidak ada respon. Karena tidak ada niat baik, saya memilih melapor ke polisi. Saya tidak mau nama baik saya terus difitnah,” ujar Mursal.

Lebih jauh, ia menilai tuduhan itu tidak hanya menyerang dirinya sebagai pribadi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap usahanya sebagai agen BRI LINK.

“Selama ini warga Kecamatan Obi mempercayakan transaksi perbankan melalui saya. Kalau saya difitnah sebagai penipu, tentu akan memengaruhi reputasi usaha saya. Itu yang paling saya khawatirkan,” tambahnya.

Dengan laporan ini, Mursal berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut agar kebenaran bisa terungkap. Menurutnya, fitnah di media sosial tidak boleh dibiarkan karena dapat menimbulkan kerugian besar bagi orang yang dituduh tanpa dasar.

“Saya hanya ingin masyarakat tahu kebenaran. Tuduhan itu tidak benar, dan saya berharap aparat kepolisian bisa memproses pelaku agar ada efek jera. Saya ingin nama baik saya kembali dipulihkan,” pungkasnya.

Kini, kasus tersebut resmi ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Malut. Aparat diharapkan segera melakukan penyelidikan guna memastikan siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang merugikan ini. (Red) 

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top