Vonis Bebas Eks Kepala BKD Langkat Disorot, Eks Kadisdik dan Tiga Terdakwa Lain Terseret Penjara dalam Skandal PPPK

Redaksi Media Bahri
0


Medan – investigasigwi.com |  Keputusan mengejutkan kembali mewarnai dunia peradilan tanah air. Dalam sidang perkara korupsi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Sabtu malam (12/7/2025).


Sementara itu, sejumlah pejabat lain yang diduga melakukan kejahatan berjemaah justru dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi. Vonis ini pun memunculkan banyak pertanyaan—benarkah Eka bersih? Atau ada skenario tak kasat mata di balik layar ruang sidang?


Bebas Tanpa Beban, Publik Bertanya

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M. Nazir, disebutkan bahwa Eka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua,” ujar hakim.


Vonis ini menimbulkan ironi, mengingat Eka adalah pejabat kunci dalam struktur pemerintahan yang seharusnya bertanggung jawab langsung terhadap proses perekrutan PPPK tersebut. Tak sedikit pihak yang menyangsikan keputusan tersebut dan menyebutnya janggal, mengingat keterlibatannya pernah disebut dalam berbagai keterangan saksi.


Kadisdik Langkat dan Jajarannya Masuk Penjara

Sementara itu, Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, dipastikan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ia dinilai terbukti mengintervensi dan mengambil keuntungan dalam proses seleksi PPPK tahun anggaran 2023.


Saiful dijerat dengan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tidak hanya Saiful, tiga terdakwa lainnya pun ikut dihukum:

  • Alek Sander, eks Kasi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Langkat, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan.
  • Awaluddin, eks Kepala SD 055975 Pancur Ido Salapian, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
  • Rohayu Ningsih, eks Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.


Ketiganya terbukti secara sah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 KUHP.


Hakim: "Mereka Cemari Dunia Pendidikan"

Hakim anggota Rurita Ningrum dalam pertimbangannya menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah mencoreng wajah pendidikan di Langkat dan melawan semangat pemberantasan korupsi.


Perbuatan para terdakwa telah mencederai dunia pendidikan dan bertentangan dengan upaya keras pemerintah dalam memberantas korupsi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan moral terhadap generasi masa depan,” tegasnya.


Semua “Pikir-Pikir”, Tapi Publik Menunggu

Menariknya, usai putusan dibacakan, baik jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan langkah banding.


Namun, publik tak tinggal diam. Lembaga pengawas dan pegiat antikorupsi mulai angkat bicara dan mendesak kejaksaan untuk segera mengajukan banding atas vonis bebas Eka Syahputra Depari.


Skandal Ini Belum Selesai

Kasus ini bukan hanya tentang vonis, tapi tentang kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Ketika aktor utama lolos dan pelaku lapangan dijatuhi hukuman, maka wajar bila publik bertanya: Apakah hukum benar-benar tajam ke bawah dan tumpul ke atas?


Investigasi lebih lanjut sangat dibutuhkan. Jika tidak, maka vonis bebas ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan membuka ruang luas bagi mafia seleksi ASN dan PPPK untuk terus bermain di daerah.

(Tim Investigasi – investigasigwi.com)

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top