Tanpa Gejolak, PN Pematangsiantar Sukses Laksanakan Eksekusi Sukarela Sengketa Lelang Hak Tanggungan
Pematangsiantar – investigasigwi.com | Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar mencatat capaian penting dalam proses penegakan hukum dengan berhasil melaksanakan eksekusi secara sukarela atas perkara lelang hak tanggungan. Proses ini berlangsung tenang namun penuh makna hukum pada Kamis, 26 Juni 2025, dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2025/PN Pms.
Dalam keterangan resmi yang diperoleh investigasigwi.com pada Kamis (3/7), proses eksekusi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi PN Pematangsiantar ini menjadi perhatian karena berlangsung damai tanpa paksaan, serta menunjukkan adanya kesepakatan utuh antar para pihak yang bersengketa.
Ketua PN Pematangsiantar Rinto Leoni Manullang turun langsung memantau pelaksanaan eksekusi tersebut. Turut hadir pula Plh. Panitera, Jurusita Pengganti, serta kuasa hukum dari Pemohon dan Termohon Eksekusi, termasuk sejumlah saksi yang menyaksikan prosesnya secara terbuka dan akuntabel.
Berdasarkan isi perdamaian yang disepakati kedua belah pihak, Termohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Pemohon Eksekusi. Sebagai imbal balik, Pemohon sepakat untuk menyerahkan sertifikat tanah hak milik yang terletak di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Eksekusi ini dilakukan secara sukarela karena telah dicapai perdamaian antara Pemohon dan Termohon,” demikian tertulis dalam rilis resmi PN Pematangsiantar.
Tidak seperti proses eksekusi lain yang kerap memunculkan resistensi, bahkan tak jarang menimbulkan konflik, eksekusi kali ini dinilai menjadi contoh ideal penyelesaian sengketa berbasis win-win solution, sekaligus mempertegas peran pengadilan sebagai fasilitator keadilan, bukan semata eksekutor.
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi catatan administratif semata, namun memperlihatkan pentingnya peran aktif pimpinan pengadilan dalam mendorong solusi damai, serta menegaskan komitmen lembaga peradilan terhadap penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berintegritas.
Langkah ini patut diapresiasi di tengah berbagai sorotan publik terhadap praktik eksekusi yang kerap dinilai kaku dan tidak manusiawi. PN Pematangsiantar menunjukkan, bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa benturan—selama ada itikad baik dan ruang mediasi benar-benar dimanfaatkan.