
- Ilustrasi
Investigasigwi.com– Profesi wartawan kembali dilecehkan secara terbuka. Julfan, jurnalis lokal yang selama ini dikenal vokal dan independen, menjadi korban fitnah brutal setelah namanya dicatut dalam konflik rumah tangga pasangan Fahri dan Tasya di Desa Kasiruta Dalam, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Tuduhan tak berdasar itu dilontarkan di hadapan masyarakat, dan yang lebih mencengangkan bukan untuk pertama kalinya.
Konflik bermula saat rumah tangga Fahri dan Tasya retak hingga berujung pada perpisahan sementara. Anak mereka kemudian diasuh keluarga Tasya. Saat orang tua Fahri datang untuk mengambil kembali sang anak, pertikaian antar keluarga pecah dan menyeret nama Julfan secara tiba-tiba. Di tengah warga yang menyaksikan keributan, orang tua Fahri menyebut bahwa anak tersebut bukan anak Fahri, melainkan anak dari Julfan tanpa bukti, tanpa dasar, tanpa rasa malu, Rabu 09/07/2025.
"Itu bukan anak Fahri, itu anak Julfan," ucap orang tua Fahri dengan lantang di hadapan publik.
Nama Julfan telah dijadikan kambing hitam dalam konflik internal keluarga. Dalam setiap gejolak rumah tangga pasangan ini, nama Julfan terus dilibatkan secara sembrono, seolah-olah menjadi alat lemparan masalah. Julfan yang mengetahui pencemaran ini langsung menghubungi Fahri untuk meminta klarifikasi, namun tanggapan yang diterima justru lebih hina dari tuduhan sebelumnya. Dalam pesan yang kini dijadikan bukti hukum, Fahri menyebut Julfan dengan kata-kata merendahkan dan menyamakan profesinya dengan perempuan busu - penghinaan ganda, secara pribadi dan profesional.

Tak tinggal diam, Julfan menegaskan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Selatan. Ia menilai, yang terjadi bukan lagi soal nama baik pribadi, tetapi bentuk serangan terbuka terhadap kehormatan wartawan. Ia menyebut tuduhan ini sebagai bentuk kekerasan verbal yang membunuh karakter dan merusak kredibilitas media.
Julfan melandaskan langkah hukumnya pada Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman penjara hingga sembilan bulan atau denda, serta Pasal 311 KUHP yang mengatur tentang fitnah bermotif jahat dengan ancaman penjara empat tahun. Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 8 secara tegas menyatakan bahwa wartawan dilindungi secara hukum dalam menjalankan profesinya. Maka, ketika seorang jurnalis diseret secara hina dalam konflik pribadi yang tidak melibatkan dirinya, itu bukan sekadar penghinaan — tapi pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Kalau wartawan bisa difitnah seenaknya dan dilecehkan di ruang publik tanpa konsekuensi, maka bukan cuma nama kami yang hancur, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap media. Hari ini saya yang dihina, besok bisa siapa saja,” Ujar Julfan dengan tegas.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Fahri, namun yang bersangkutan hanya menjawab singkat bahwa dirinya sedang sibuk, tanpa memberikan bantahan atau permintaan maaf.
Redaksi